Senin, 11 Nopember 2019 DPRD Kabupaten Tabanan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Tabanan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Keempat ranperda itu, masing-masing Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Umum Daerah Dharma Santhika, Ranperda tentang Tari Bungan Sandat Serasi, serta Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Santhika.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga selaku pimpinan rapat menyampaikan, sebelumnya Bupati Tabanan telah menyampaikan keempat ranperda tersebut di hadapan peserta sidang. Sesuai dengan mekanisme, empat ranperda itu telah dilakukan pembahasan, mulai dari pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Tabanan, hingga tanggapan maupun jawaban bupati. Termasuk menggelar rapat alat kelengkapan dewan, dimana seluruh fraksi telah memberikan pendapat. Sehingga dalam Rapat Paripurna kali ini, kami bersama-sama akan mendengar laporan hasil kerja Badan Anggaran, Pansus IV, dan Pansus V, guna mendapat sikap dan keputusan DPRD Tabanan.
Sementara itu, dalam laporan hasil kerja Badan Anggaran yang dibacakan Sekretaris DPRD Tabanan I Made Sugiarta, disampaikan, Badan Anggaran dalam kajian dan pembahasannya pada rapat intern, menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2020 diubah menjadi Rp 450 miliar, atau naik sebesar 15,96 persen dari rancangan awal sebesar Rp 388 miliar. Badan anggaran menilai masih banyak potensi-potensi yang belum tergali dan belum dioptimalkan, sehingga dibutuhkan komitmen dari semua pihak untuk mencapai target yang ditetapkan.
Kemudian, berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tabanan, disepakati, peningkatan PAD dari Rp 388 miliar lebih menjadi Rp 450 miliar lebih. Sehingga pendapatan daerah pada rancangan APBD TA 2020 menjadi sebesar Rp 2,119 triliun lebih. Sedangkan belanja daerah disepakati menjadi sebesar Rp 2,184 triliun lebih, dengan defisit sebesar Rp 65 miliar.
Sedangkan terhadap Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Dharma Santhika, disepakati untuk ditetapkan. Sehingga pemerintah daerah berkewajiban mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10 miliar, dengan harapan pengelolaan Perusda Dharma Santhika dapat dilakukan secara professional, agar dapat berkontribusi terhadap PAD Tabanan.
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, DPRD Tabanan melalui komisi-komisi dan fraksi-fraksi pada prinsipnya sepakat untuk menetapkan ranperda ini. Karena telah memenuhi pertimbangan dan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menangapi hal tersebut, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mengatakan, sesuai peraturan perundang-undangan, maka keempat ranperda tersebut akan diajukan ke Pemprov Bali, dan menunggu evaluasi gubernur. Sehingga apa yang direncanakan sesuai tahapan, dan tentunya bisa dilaksanakan dengan baik. Selanjutnya persetujuan keempat ranperda tersebut ditandai dengan penandatangan berita acara.