Rapat Paripurna DPRD Tabanan yang dilaksanakan secara internal dengan agenda Pengumuman Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Terpilih periode 2025-2030 hasil Pilkada 2024, Rabu (15/1/2025). Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa.Rapat paripurna internal tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan Nomor 49/PL.02.7-SR/5102/2/2025 tertanggal 9 Januari 2025 tentang Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Pasangan Cabup-Cawabup TabananSelain itu, juga mengacu pada hasil Rapat Pleno KPU Tabanan tentang penetapan pasangan Cabup-Cawabup Tabanan terpilih dalam Pilkada 2024, yang tertuang dalam Keputusan KPU Tabanan Nomor 18 Tahun 2025.“DPRD Tabanan mengumumkan penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2024, yaitu satu; Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E, M.M. sebagai Calon Bupati Tabanan terpilih. Dua; I Made Dirga sebagai calon Wakil Bupati Tabanan terpilih,” ungkap Arnawa, dalam rapat paripurna tersebut.Arnawa juga menguraikan bahwa pasangan Cabup-Cawabup Tabanan Nomor Urut 2 dalam Pilkada 2024, yakni Sanjaya-Dirga, memperoleh 204.374 suara atau 67,12 persen dari total suara sah.“Pimpinan DPRD Tabanan selanjutnya mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, melalui Pj. (Penjabat) Gubernur Bali, untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Tabanan periode 2025-2030,” sambung Arnawa.Sebelumnya, rapat paripurna tersebut juga sempat diawali agenda penyampaian usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati periode saat ini, yakni I Komang Gede Sanjaya dan I Made Edi Wirawan, menyusul masa jabatan mereka yang segera habis pada awal Februari 2025.Pengumuman pemberhentian tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
