Rapat Paripurna Penyampaian tiga Ranperda bertempat di Ruang sidang DPRD Tabanan, pihak eksekutif mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah. Adapun isi dari Ranperda tersebut yakni pemekaran dan penggabungan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Ada tiga OPD di lingkungan Pemkab Tabanan yang akan dilakukan penyesuaian. Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) dimekarkan menjadi dua perangkat daerah.
Meliputi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Kemudian, Dinas Perikanan dan Dinas Ketahanan Pangan akan digabung menjadi satu kesatuan.
Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dilakukannya pemekaran dan penggabungan terhadap tiga OPD tersebut.
Pertama, beban kerja atas kompleksitas program dan kegiatan di Dinas PUPRPKP selama ini sangat tinggi. Sehingga tidak jarang ada beberapa program kerja mengalami keterlambatan penuntasan meskipun sudah dibagi ke dalam empat bidang.
Bupati Sanjaya berharap, rencana ini akan segera direalisasikan setelah mengikuti mekanisme pembahasan Ranperda di DPRD Tabanan yang kemudian disahkan menjadi perda.
“Saya inginnya segera. Semakin cepat semakin baik karena tujuannya untuk memudahkan pekerjaan,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga mengatakan, pihaknya di dewan akan segera membahas Ranperda tersebut usai dilakukan rapat penyampaian pemandangan fraksi-fraksi DPRD Tabanan.
Namun secara garis besar, pihaknya terutama di Komisi I yang membidangi urusan pemerintahan sangat mendukung adanya rencana tersebut.
“Jika memang Dinas PUPR harus dikembangkan untuk mengurangi beban kerja maka itu baik sekali. Begitu juga dengan Dinas Perikanan dan Dinas Ketahanan Pangan,”