Sebagai langkah lanjutan dari Sidang Paripurna Ke-3 terkait Penyampaian 3 Ranperda, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M Kembali menghadiri Rapat Paripurna ke-4 masa persidangan II Tahun Sidang 2024 tentang Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Tabanan terhadap Pidato Pengantar Bupati dan dilanjutkan dengan Sidang Paripurna ke 5, tentang Tanggapan/Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tabanan terkait 3 (tiga) Ranperda, yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan.
Kedua Rapat Paripurna yang berlangsung tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga dan dihadiri oleh Wakil Bupati Tabanan, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Jajaran Forkopimda Kabupaten Tabanan, Sekda beserta para Asisten Setda, Para Pimpinan instansi Vertikal di Kabupten Tabanan, Para Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab, para jurnalis dan undangan terkait lainnya.
Dalam Paripurna ke-4, Fraksi-fraksi DPRD menyatakan setuju akan Penyampaian Pengantar Bupati Terhadap 3 Ranperda yang disampaikan pada Paripurna ke-3 yang digelar pada Senin (24/6) lalu. Oleh sebab itu, dalam Paripurna ke-5, Bupati Sanjaya sampaikan beberapa point tanggapan / jawaban terhadap pemandangan umum Fraksi DPRD, yang pertama, yakni ungkapan terima kasih atas apresiasi yang diberikan terhadap pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-10 kalinya berturut-turut terhadap LKPD Kabupaten Tabanan.
Selanjutnya Bupati Sanjaya menyampaikan, terkait realisasi pendapatan sebesar Rp 2,01 triliun lebih atau 91,71 % dari target sebesar Rp 2,19 triliun lebih, dapat disampaikan bahwa; Dari komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena adanya perubahan kebijakan khususnya retribusi persetujuan bangunan gedung, retribusi penyewaan tanah, disamping juga dari hasil kerja sama daerah. Dan dari segi komponen pendapatan transfer hal ini merupakan kebijakan Pemerintah Pusat maupun Provinsi yang mentransfer dana berdasarkan realisasi kontrak.
Kemudian, terkait Ranperda tentang perubahan keempat atas perda nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang antara lain diberikan catatan bahwa tipe Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih timpang serta Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Badan Riset Dan Inovasi Daerah (BRIDA) dibentuk tanpa tipe.
Sedangkan khusus tentang DPMPTSP dan BRIDA yang dibentuk tanpa tipe itu sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang diatur secara khusus pada Permendagri nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Permendagri nomor 7 tahun 2023 Tentang Pedoman, Pembentukan Dan Nomenklatur BRIDA. Ditambahkan, pembentukan dan susunan perangkat daerah yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan seluruhnya telah mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari Pemerintah Provinsi Bali.
Sanjaya sampaikan apresiasi dan terima kasih atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD yang telah memberikan apresiasi dan masukan terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah yang telah diajukan oleh Bupati Tabanan, dalam rangka memberikan payung hukum terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tabanan.