Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Tabanan tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Ruang Sidang Pleno DPRD Tabanan yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Tabanan I Wayan Gindera dihadiri pula oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Para Ketua Komisi dan puluhan Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, para camat se-Kabupaten Tabanan dan beberapa Instansi di lingkungan pemerintah Kabupaten Tabanan, selain itu juga hadir dari kalangan Pengusaha, tokoh masyarakat dan termasuk para Tim Penyusun Ranperda yang di Ketuai oleh Prof. Dr. Yohanes Usfunan, SH.
Dalam sosialisasi tersebut, Bapak Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabanan menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahan (TJSP) merupakan Rancangan Peraturan Daerah inisiatif ketiga dalam kurun waktu 2 tahun terakhir yang dibuat DPRD Kabupaten Tabanan periode Tahun 2014-2019. Dimana ranperda tersebut dibuat melihat saat ini Tanggung Jawab Sosial Perusahan (TJSP) yang diberikan oleh perusahaan masih banyak yang belum tepat sasaran ataupun ditujukan hanya untuk kepentingan pribadi maupun kelompok saja dan dari puluhan perusahaan di Tabanan baru hanya beberapa perusahan saja yang CSR nya sampai pada sasaran yang tepat. Kita bukan berprasangka buruk bahwa perusahaan hanya mengejar untung semata, namun lebih ketidak pahaman perusahaan tentang cara penyaluran Tanggung Jawab Sosial Perusahan (TJSP).
Hal senada juga disampaikan anggota dewan lainya yaitu I Gusti Nyoman Omardani selaku inisiator ranperda memaparkan bahwa Tanggung Jawab Sosial Perusahan (TJSP) tersebut dirasa sangat penting dan mendesak sehingga harus segera dibuatkan payung hukum dalam hal ini berupa ranperda. Dan ranperda ini juga diharapkan dapat menghindarkan perusahaan dari pungli yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Sedangkan untuk bentuk Tanggung Jawab Sosial Perusahan (TJSP) yang bisa diberikan oleh perusahaan adalah berupa pemberdayaan masyarakat, kemitraan dan bina lingkungan, sumbangan dan donasi serta promosi.
Suasana Sosialisasi Ranperda Tanggung Jawab Sosial Perusahan (TJSP)