Banyaknya kelompok pembudidaya ikan dan kelompok petani di kabupaten Tabanan yang tidak bisa mengembangkan usahanya, mengingat kuranganya akses permodalan, sarana prasarana, pembinaan dan pemasaran. Hal ini yang menyebabkan Anggota DPRD Tabanan dari fraksi PDIP yaitu I Gusti Nyoman Omardani, A.Ma selaku inisiator ranperda menjelaskan pembentukan ranperda perlindungan, pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan dilakukan karena melihat kondisi riil yang terjadi saat ini di Tabanan, khususnya dimana nelayan dan pembudidaya ikan belum sejahtera. Pengolahan hasil tangkapan biasanya dilakukan secara sederhana atau tradisional dengan harga yang relative rendah sehingga sangat sulit untuk menopang ekonomi keluarga.
Hal itu yang menghambat tumbuhnya minat masyarakat menjadi nelayan, padahal nelayan dan pembudidaya ikan mempunyai peranan penting dan strategis dalam peningkatan kesempatan kerja, pemerataan pendapatan, peningkatan taraf hidupnya sendiri dan konsumsi masyarakat.
Maka dari itu DPRD Kabupaten Tabanan menginisiasi terwujudnya peraturan daerah yang memberikan Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan Dan Pembudidaya Ikan, adapun upaya ini harus memiliki landasan hukum sebagai dasar penyelenggaraannya. Khusus terhadap pembudidaya ikan ada beberapa hal yang mendasari perlunya regulasi, sebagai dasar untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan yakni terdapat potensi sumber daya alam, air maupun sumber daya manusia yang belum dimanfaatkan secara optimal