I Nyoman Arnawa Gantikan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai anggota DPRD Kabupaten Tabanan periode 2009-2014.
I Nyoman Arnawa secara resmi menggantikan Ni Putu Eka Wiryastuti di Kursi DPRD Tabanan setelah diambil sumpahnya dalam rapat paripurna DPRD Tabanan dengan agenda pengambilan sumpah PAW (Pengganti Antar Waktu), pada hari selasa, 05 Maret tahun 2013.
Dengan diambil sumpahnya dan dilantik oleh Ketua DPRD Tabanan I Ketut Suryadi, kursi DPRD Tabanan yang lowong sejak Eka Wiryastuti dilantik menjadi Bupati Tabanan Oktober 2010 silam, akhirnya sah terisi kembali.
Ketua DPRD Tabanan I Ketut Suryadi menegaskan, proses PAW Eka Wiryastuti memang sangat panjang dan berliku. Karena harus sesuai dengan mekanisme dan sesuai dengan aturan perundangan yang ada. I Nyoman Arnawa mengucapkan syukur proses itu sudah dapat dilewati dan selesai meskipun waktu untuk mengabdi sebagai wakil rakyat tinggal kurang lebih satu tahun.