Persoalan tower seluler di Tabanan benar-benar seperti benang kusut. Banyak tower yang dibangun, namun banyak pula yang ditengarai tidak berizin. Tidak berizinnya tower-tower ini disebabkan beberapa faktor seperti adanya kerjasama Pemkab Tabanan dengan PT Paramitra Intimega (PIM) terkait tower bersama. Hal inilah yang menjadi sorotan Dewan Tabanan. Bahkan rapat dengan beberapa SKPD berlangsung panas.
Rapat komisi I DPRD Tabanan dipimpin langsung Ketua DPRD Tabanan I Ketut Suryadi didampingi Ketua Komisi I, I Gede Suadnya Dharma berlangsung panas dan cukup tegang. Dewan langsung mencecar SKPD dari perizinan, Perhubungan, Dispenda, Bagian hukum serta Satpol PP. Namun ketua dewan Suryadi maupun Suadnya Dharma nampak kesal dengan para pimpinan dan staf SKPD ini karena penjelasan yang diberikan tidak fokus. Bahkan ketika ditanva siapa yang memiliki kewenangan dalam perijinan pendirian tower, tidak satupun pimpian SKPD yang hadir saat raker kemarin memberikan jawaban yang jelas. “Kok seperti murid saat ulangan saling kisi-kisi (bisik-bisik) teriak anggota komisi 1, I Made Dirga. Boping menilai persoalan tower di Tabanan berpangkal pada kerjasama antara Pemkab Tabanan dengan PT PIM yang tidak jelas kelanjutannya. Untuk itu dia meminta persoalan tersebut dapat diselesaikan secepatnya. “Saya ingin pemkab yang diuntungkan dengan keberadaan tower seluler, bukan oknum perorangan,” tandasnya.
Terkait tidak diprosesnya perijinan 11 tower baru yang telah beidiri, Kepala Badan Pananaman Modal dan Perijinan Daerah (BPMPD) AA Dalem Trena mengakui adanya pengajuan ijin tower tersebut. Namun hal tersebut tidak bisa diproses karena adanya perjanjian kerjasama dengan PT PIM yang menimbulkan konsekuensi hukum.