Panitia Khusus atau Pansus I DPRD Tabanan menyetujui dua rancangan peraturan daerah atau ranperda untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda).
Dua ranperda tersebut tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Serta, ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tabanan Tahun 2025-2045.
Hal ini menjadi laporan pembahasan Pansus I yang disampaikan dalam rapat paripurna pada Jumat (5/7) di gedung DPRD Tabanan.
“Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui fraksi-fraksi dan komisi-komisi sepakat dan setuju untuk menetapkan dua rancangan peraturan daerah tersebut menjadi peraturan daerah,” ungkap Ketua Pansus I, I Putu Eka Putra Nurcahyadi.
Selain menyampaikan hal tersebut, Pansus I juga menyampaikan beberapa poin yang perlu menjadi perhatian bersama antara eksekutif dan legislatif.
Di antaranya, pemerintah daerah agar betul-betul melakukan pencermatan dan kajian dalam penataan susunan dan organisasi perangkat daerah sehingga perubahan tidak sering dilakukan.
“Serta ASN yang nantinya ditempatkan pada perangkat daerah yang baru terbentuk yaitu ASN yang berkompeten dalam bidangnya dan diimbangi dengan penyiapan sarana dan prasarana agar perangkat daerah terkait dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal,” tegasnya.
Selanjutnya, pemerintah daerah agar dapat melaksanakan dengan sebaikbaiknya peraturan daerah tentang RPJPD sehingga sesuai dengan tujuan yang diinginkan serta pemantauan dan evaluasi oleh perangkat daerah terkait agar dilakukan secara konsisten.
Perda RPJPD tidak hanya dijadikan pedoman dalam penyusunan RPJMD dan RKPD tapi dimaknai secara mendalam terkait substansi isi dan materinya dalam menjawab tantangan pembangunan ke depan.