Adanya penundaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025, bagi PPPK yang lolos seleksi tahun 2024 dilakukan pemerintah pusat dalam hal Kemenpan RB.
Juga mendapat respon Komisi I DPRD Tabanan. Komisi yang membidangi urusan aparatur dan birokrasi ini bahkan berharap Pemerintah Pusat memberi celah bagi pemerintah daerah yang telah siap untuk melakukan pengangkatan.
Sehingga, proses pengangkatan PPPK di Kabupaten Tabanan bisa dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang sudah berjalan sebelumnya.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani menyebut kendati adanya kebijakan Kemenpan RB terkait penundaaan SK pengangkatan PPPK tahun ini kemudian memunculkan berbagai dinamika yang ada saat ini.
Bahwa pihaknya tetap menunggu pedoman dan petunjuk resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Meski demikian pihaknya tetap berharap bisa pengangkatan PPPK dilakukan pada tahun ini.
“Kami berharap bahwa kegiatan tersebut (pengangkatan) tetapi bisa dilaksanakan sesuai tahapan kemarin (yang sudah ada),” ungkap Omardani, Senin (17/3).
Karena sesuai informasi yang diterima pihaknya sejauh ini, penundaan ini terkait dengan batas akhir pengangkatan.
“Kalau daerah yang sudah siap melakukan pengangkatan, baik dari sisi anggaran maupun administrasi, itu supaya diberikan ruang dan peluang,” ujarnya.
Terkait usulan itu, Omardani menyebut pihaknya masih berupaya untuk berkoordinasi dengan Kemenpan RB agar ada jalan keluarnya.
“Kasihan nanti, jangan sampai satu tahun mereka kehilangan haknya, walaupun dibayar (gajinya). Bayarannya tidak sesuai posisinya (sebagai PPPK),” imbuh Omardani.
Pihaknya juga melihat soal penundaan pengangkatan PPPK hasil seleksi pada 2024 ini masih dinamis.
Sebab, dari Komisi II DPR RI menyebutkan bahwa pengangkatan PPPK tidak mesti serentak pada Maret 2026. Komisi II DPR RI justru menyebut Maret 2026 itu merupakan batas akhir pengangkatan PPPK yang telah lolos seleksi di 2024.
“Ini yang mau kami susuri dulu. Pastikan dulu. Kalau benar seperti itu, kami akan lakukan langkah-langkah seperti itu kemarin (sesuai tahapan awal). Tidak semata-mata serentak pada Maret 2026. Itu batas akhirnya,” sebutnya.
Ia memastikan, Komisi I DPRD Tabanan akan intens berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk merespon tiap kebijakan terbaru yang terkait dengan proses pengangkatan PPPK ini.
“Kami akan lebih intens koordinasi dengan BKPSDM. Kalau ada surat atau instruksi apapun jenisnya, sesuai perkembangan yang ada, (kami) akan cepat untuk meresponnya. Karena ini dinamis sekali perkembangannya. Kami juga tidak ingin ada keresahan,” tegas Omardani.
Yang jelas, sambung Omardani, Pemkab dan DPRD Tabanan telah berkomitmen dan siap melakukan pengangkatan PPPK.
“Cuma tolong juga dipahami, jika ada suatu kendala terkait regulasi, sesungguhnya itu bukan merupakan dari daerah, tapi suatu (kebijakan) di luar kewenangan daerah. Itu pusat,” pungkasnya.