Anggota DPRD Kabupaten Tabanan gelar rapat kerja dengan Dinas Koperasi Kabupaten Tabana terkait membahas masalah pendataan dari Dinas Koperasi untuk IKM, UKM dan Koperasi yang terdampak Pandemi Covid-19 khususnya di Kabupaten Tabanan.
Disela kesempatan tersebut, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Tabanan….,Jumat,(28/5) mengingatkan, kepada Dinas Koperasi Kabupaten Tabanan agar dalam penyaluran dana setemulus agar tepat sasaran. Sehinga, tidak menimbulkan masalah atau gejolak di tengah masyarakat atau benar-benar bisa bermanfaat khususnya bagi masyarakat di Tabana ditengah kondisi saat ini.
“Tentu dengan stimulus ini kami berharap dapat tercover seluruh masyarakat ,sehinga tidak ada yang tercecer,”harapnya
Untuk jumlah UKM perhari ini terdata sebanyak 3.500 kemungkinan jumlah tersebut akan bertambah, untuk di Kabupaten Tabanan mendapat jatah 4.600 dari Provinsi.Sedangkan untuk Koperasi yang ada sampai saat ini sebanyak 418 Koperasi . Yang mana baru 99 yang terdaftar terdampak dari adanya pandemi Covid-19 data tentu akan berkembang
lagi.
Kemudian dalam kesempatan tersebut juga, Kadis Koperasi dan UKM Kabupaten Tabanan, I Wayan Yasa menyampaikan, pemberian bantuan stimulus dari Gubernur Bali kepada IKM,UKM dan informal diberikan sebesar Rp600 ribu selama 3 bulan. Pendataan telah dilakukan mulai dari Mei telah dilakukan.
Untuk di Tabanan diberi kuota sebesar 4600 orang jika dikalikan 1.800.000 maka totalnya kurang lebih sebesar Rp,2 milyar. Nantinya akan direncanakan pada Juni setelah diverifikasi diberikan oleh Gubernur Bali.
“Saat ini masyarakat di Tabanan yang terdampak dibidang tersebut telah terdata kurang lebih 3.500 ,kemungkinan jumlah tersebut akan terus berkembang.Data yang sudah masuk dan telah diterima sampai saat ini kurang lebih ada sebanyak 1.100 jika nanti telah selesai akan dikirim ke Provinsi.Nantik akan diverifikasi kembali jika telah lengkap di SK kan dengan SK gubernur maka, baru akan turun dananya.,” paparnya
Ada pun syarat penerima setemulus yaitu, ber KTP Bali, KK ada rekomendasi dari adat, belum pernah mendapat Bantuan bentuk BLT ,memiliki rekening BPD. Bantuan disalurkan melalui BPD, dananya akan langsung tersalur tidak melalui siap-siapa sehinga akan langsung dari Provinsi ke yang bersangkutan.
Tentu harapannya,bisa selesai pendataan pada hari ini ,karena kita memverifikasi lumayan banyak juga.” ucapnya.
Sedangkan terkait bantuan ke Koperasi sebesar Rp 10 juha nantinya akan diberikan kepada Koperasi dengan jumlah yang aktif sampai saat ini sebanyak 418 koperasi.Dngan berkas telah masuk terkait bantuan setemulus sampai saat ini ,sebesar 99 sisanya menyusul.
“Bantuan tersebut diberikan denan tujuan agar Koperasi tidak sampai memPHKkan karyawanya,” tuturnya.
Adan beberapa syaratnya, Koperasi harus aktif, telah melakukan RAT dua kali berturut-turut, ada Neraca, nemiliki NPWP harus berbadan hukum.Setelah kita melakukan evaluasi ternyata memang masih banyak Koperasi yang tidak memiliki NPWP.
Meskipun demikian telah langsung dilakukan fasilitasi, jika belum memiliki NPWP bisa melampirkan surat pernyataan untuk mengurus nantinya. Sembari menambahkan, untuk batas waktu pengajuan nantinya sampai pertengahan Juni karena harus dilakukan pengecekan juga.