DPRD Tabanan mendesak Pemkab Tabanan segera buatkan regulasi pemberian bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa dampak virus corona (COVID-19). Karena Pemerintah Pusat pun telah mengeluarkan kebijakan untuk bisa mengurangi dampak tersebut khususnya pada penduduk miskin. Untuk itu jumlah penerima BLT di Kabupaten Tabanan data dari Dinas Sosial sebanyak 11 ribu dan akan mendapatkan Rp. 800 ribu termasuk dari program keluarga harapan(PKH) sebesar Rp. 200 ribu.
Hal itu terungkap saat komisi I DPRD Tabanan menggelar rapat kerja bersama jajaran eksekutif, Senin 27/4/2020
Dalam kesempatan tersebut Ketua Komisi I, I Putu Eka Nurcahyadi mengatakan, rapat kerja kali ini digelar untuk mendapatkan informasi regulasi terkait mekanisme pemberian BLT kepada masyarakat.Baik adanya perubahan Permendes serta tindakan yang akan diambil oleh eksekutif.
Ketua DPRD I Made Dirga yang turut hadir pada rapat kerja tersebut memberikan apresiasi atas kinerja eksekutif baik dari camat dan OPD, ataupun dari anggota dewan dalam sosialisasi pencegahan wabah Covid-19.
Disamping itu Dirga juga mengharapkan adanya pola maksimal yakni pemerataan setiap desa yang mengangggarkan dana desa untuk BLT kepada masyarakat. “Untuk itu pemerintah daerah diharapkan bersinergi antar desa adat,dinas dan pemerintah desa serta pemerintah daerah dalam memberikan BLT kepada masyarakat,” harapnya. Caranya dengan membuat regulasi yang tentunya tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan diatasnya. Dan tentu adanya pola maksimal yakni pemerataan setiap desa yang menganggarkan dana desa untuk BLT kepada masyarakat.
Untuk anggaran yang diperlukan pemerintah dalam upaya pencegahan pandemi Covid-19 sebesar Rp. 103 Miliar. Sedangkan anggaran yang ada saat ini 40 miliar. Sehingga ada kekurangan anggaran sekitar Rp. 73 miliar”, kata Dirga. Dengan kekurangan anggaran Dirga berharap adanya pengalihan anggaran untuk kegiatan yang skala prioritas baik dibidang kesehatan, pendidikan serta perbaikan ekonomi masyarakat dan menunda kegiatan yang masih bisa di tunda
Sementara itu Asisten 1 Setda Tabanan I Wayan Miarsana menyampaikan bahwa untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sudah disiapkan baik sarana dan prasarana karantina selama 14 hari melalui satgas Covid-19 Tabanan. Dinas sosial Tabanan mendata penerima BLT sebanyak 11 ribu dengan rentangan waktu 9 bulan. Bagi penerima BLT ini akan di data ulang agar lebih update sehingga kemungkinan perubahan data bisa di rekap.
Terkait perubahan permendes berupa perubahan kebijakan dipusat yakni dana desa untuk BLT kepada masyarakat desa dan pengadaan APD bagi tenaga medis. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akan melaksanakan sosialisasi kepada forum perbekel terkait regulasi perubahan permendes. Kepala Bapelitbang Tabaan IB Wiratmaja menyampaikan penundaan pengadaan belanja langsung dan tidak lansung baik dari hibah. Situasi teraman dalam APBD untuk belanja tidak terduga dipasang Rp. 40 miliar.
Police Brief dibuat untuk pemilihan pengambilan kebijakan oleh pimpinan daerah tujuan yang diharapkan adanya pemilihan strategi penanggulangan baik dari semua bidang urusan”, ujarnya Lanjut dia,PD Dharma Santika sudah memproduksi APD,disinfektan dan hand sanitizer yang mampu mengcover keperluan di Kabupaten Tabanan serta menjualnya sampai keluar daerah ini merupakan inovasi yang baik.
Menjaga social distancing dan PSBB disosialisasikan oleh selurh OPD dan Tabanan pertama kali untuk penggunaan masker di Bali. Dampak ekonomi dari police brief yang dibuat adalah ketahanan ekonomi masyarakat baik berupa peningkatan usaha pertanian , pemberdayaan UMKM, pasar desa, pangan serasi berupa produksi dari hulu sampai hilir untuk peningkatan kehidupan petani.
Pengamanan jaminan jaringan sosial dalam pendataan penerima BLT. “Pengeksekusi angaran harus digunakan secara bijaksana mengingat kedepan pademi Covid-19 belum bisa diprediksi dan kita harapkan pandemi wabah Covid-19 ini segera berakhir.