Para wakil rakyat yang tidak terpilih kembali sebagai anggota DPRD Tabanan periode 2024-2029 akan mendapat uang jasa pengabdian diakhir masa jabatan mereka. Dana purnatugas bagi anggota DPRD Tabanan yang sudah mengabdi periode 2019-2024 akan didapat pada bulan Agustus mendatang ketika usai masa jabatan mereka. Besaran uang jasa pengabdian didapat sebesar Rp 9-10 juta sesuai dengan masa kerja masing-masing anggota DPRD Tabanan.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Tabanan I Made Sugiarta mengatakan uang jasa pengabdian bagi anggota DPRD Tabanan yang sudah purnatugas ini pemberiannya sudah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Tabanan. Didalam aturan itu, sudah tertera uang jasa pengabdian yang diberikan kepada anggota DPRD yang habis masa jabatannya.
Khusus di DPRD Tabanan, ada tujuh orang dewan yang akan mendapat uang jasa pengabdian. Mereka diantaranya Wakil Ketua DPRD Tabanan Ni Made Meliani dari Fraksi Partai Golkar, tiga orang dari Partai Nasdem I Gede Sudiarta, I Gusti Ngurah Sanjaya dan Ida Ayu Ketut Candrawati. Kemudian tiga orang lainnya dari Fraksi Partai PDIP Tabanan I Wayan Tamba, Ni Luh Wayan Dewi Marheni dan I Gusti Ngurah Mahardika.
“Sementara untuk I Nyoman Suadiana anggota DPRD Tabanan yang di PAW (Pergantian Antar Waktu) pada tahun 2023 tidak mendapat uang jasa purnatugas,” ujar Sugiarta, Minggu (21/7/2024).
Mengenai besaran dana purnatugas bagi anggota DPRD Tabanan yang sudah habis masa jabatan, Sugiarta menjelaskan jika merujuk pada aturan yang ada uang jasa pengabdian akan diberikan sesuai dengan masa kerja dari masing-masing anggota DPRD Tabanan.
Perinciannya untuk masa bakti kurang dari atau sampai dengan satu tahun diberikan uang jasa pengabdian senilai satu bulan uang representasi. Masa bakti sampai dua tahun diberikan senilai dua bulan uang reprensentasi dan seterusnya. Kecuali masa bakti anggota DPRD lima tahun diberikan uang jasa pengabdian setara lima bulan uang representasi atau maksimal enam bulan uang representasi.
“Uang jasa pengabdian ini kami sudah siapkan dalam APBD tahun 2024 dan segera dibayarkan kepada anggota DPRD Tabanan yang purnatugas. Besaran variatif sesuai masa bakti Rp 9-10 juta,” ungkapnya.
Disinggung soal kesiapan kesekertariatan Dewan Tabanan menjelang pelantikan DPRD Tabanan. Sugiarta mengaku segala persiapan pihaknya telah lakukan. Mulai dari pengukuran baju bagi anggota DPRD Tabanan terpilih hingga pembuatan pin emas bagi anggota DPRD Tabanan terpilih periode 2024-2029. “Kami di sekertariatan tinggal menunggu kepastian jadwal pelantikan. Rencananya pelantikan anggota DPRD Tabanan pada 5 Agustus mendatang,” pungkasnya.