BUPATI TABANAN MENYAMPAIKAN 3 BUAH RANPERDA PADA RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN TABANAN
Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menyampaikan Tiga Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA), dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tabanan, Rabu, 19 Juni 2013 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Ketut Suryadi, S.Sos, MM. Tiga ranperda tersebut antara lain Ranperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2012, Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dan Ranperda tentang Bangunan Gedung.
Ranperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2012, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mengatakan ada 3 poin yang disampaikan, diantaranya pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan. Untuk pendapatan daerah, dari yang dianggarkan Rp.1,055 triliun lebih hingga akhir tahun realisasinya mencapai 1,056 triliun lebih atau 100,05 persen. Belanja daerah dianggarkan sebesar Rp.1,108 triliun lebih realisasinya mencapai 96,15 persen atau Rp. 1,065 triliun lebih. Sementara dari segi pembiayaan, penerimaanya sebesar 53,9 milyar lebih yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun 2011 sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 1,3 milyar lebih. Sesuai dengan realisasi APBD Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2012 tersebut, maka terdapat SILPA sebesar Rp 43,3 milyar lebih.
Terkait dengan Ranperda bangunan gedung, Bupati Tabanan menyatakan, sesuai dengan Undang-undang No.28 Tahun 2002, langkah ini merupakan upaya pemerintah memberikan rambu-rambu yang jelas dalam penyelenggaraan pembangunan gedung berdasarkan penataan ruang. Sementara ranperda tentang retribusi perpanjangan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Bupati Tabanan mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 97 Tahun 2012 tentang retribusi pengendalian lalu lintas dan retribusi perpanjangan ijin mempekerjakan tenaga kerja asing, Pemerintah Daerah berwenang melakukan pungutan retribusi daerah, karena menurut Bupati Tabanan retribusi tersebut selain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) , juga upaya untuk melakukan pengendalian terhadap semakin banyaknya tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Tabanan. Dan pengendalian terhadap tenaga kerja asing diperlukan agar dapat melakukan transfer kemampuan dan keahliannya kepada tenaga kerja indonesia. Setelah pidato penyampaian tiga ranperda oleh Bupati Tabanan, rapat paripura akan dilanjutkan pada hari Jumat untuk mendengarkan Pandangan Umum fraksi.