Untuk menindak lanjuti adanya pengaduan dari para pedagang bermobil di Pasar Pesiapan,Komisi I dan II DPRD Tabanan melakukan kunjungan lapangan ke Pasar Pesiapan
Sebelumnya perwakilan pedagang bermobil mendatangi kantor DPRD Tabanan dengan harapan bisa berdagang mulai pukul 03.00 Wita hingga 06.00 Wita, seperti sebelum pandemi Covid-19. Sebab selama pandemi Covid-19 para pedagang bermobil ini berjualan mulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita, sehingga barang dagangan mereka yang sebagian besar sayur mayir cepat layu. Disamping itu juga sepi pembeli.
Ketua Komisi II DPRD Tabanan, I Wayan Lara menjelaskan atas pengaduan yang diterima,pihaknya langsung menindak lanjuti dengan turun langsung untuk mengetahui kondisi di lapangan. Pihaknya juga turut mengundang assisten II Setda Tabanan, serta Dinas Kesehatan Tabanan untuk bersama bisa turut memberikan masukan.
Dan hasilnya apa yang diharapkan oleh pedagang menurutnya tidak ada masalah asalkan para pedagang menerapkan protokol kesehatan. “Asalkan para pedagang ini menggunakan masker,faceshield,rajin cuci tangan dan mengatur jarak,kita rasa tidak ada masalah” tegasnya.
Apalagi faktanya di lapangan aturan tersebut membuat tak sedikit pedagang melawan aturan sehingga kucing-kucingan untuk berjualan di pagi hari. “Katanya banyak pedagang gelap,yang kucing-kucingan berdagang pagi hari,kalau begini kan malah sulit diawasi”, imbuh Lara.
Atas kondisi teraebut Assisten II Setda Tabanan akan segera melaporkan hasil kunjungan lapangan tersebut kepada Bupati Tabanan. Pihaknya tinggal menunggu kebijaksanaan Bupati Tabanan. “Kita minta agar bisa dikoordinasikan segera dengan Ibu Bupati, apakah akan dikeluarkan surat edaran baru atau surat edaran lama di cabut”, tandasnya
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Nurcahyadi mengatakan,surat edaran yang telah dikeluarkan Bupati sudaj sepatutnya untuk ditaati. Namum jika banyak yag melanggar hal itu tentunya harus dievaluasi. “Aturan yang ada nantinya jangan sampai bertentangan dengan aturan yang ada diatasnya, seperti peraturan Gubernur ataupun Pusat, jadi hal ini harus dibicarakan baik baik,”ujarnya.