Setelah terbentuknya alat kelengkapan Dewan maka anggota DPRD Kabupaten Tabanan masa bakti tahun 2014-2019 bergegas melakukan rapat koordinasi dengan SKPD terkait, sesuai dengan bidang tugas masing-masing komisi. Selain melakukan dialog/tatap muka antara anggota DPRD dengan SKPD terkait acara ini sekaligus disi dengan acara perkenalan anggota DPRD yang baru dengan patner kerjanya di SKPD terkait.
RAPAT KOMISI I DENGAN EKSEKUTIF
Komisi I yang membidangi Pemerintahan
Meliputi bidang tugas antara lain : 1. Hukum dan Perundang-undangan 2. Pemerintahan 3. Keamanan dan ketertiban 4. Perlindungan HAM 5. Pelaksanaan OTDA 6. Pertanahan 7. Perijinan 8. Kepegawaian dan aparatur 9. Penerangan dan pers 10. Sosial politik dan organisasi masyarakat
|
Koordinasi Dinas, Badan, Kantor yang terkait :
1. Asisten I (Asisten Pemerintahan dan Kesra) 2. Bagian Hukum dan HAM 3. Bagian Tata Pemerintahan 4. Bagian Humas dan Protokol 5. Inspektorat 6. Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemerintahan Desa 7. Badan Kesbang, Politik dan Perlindungan Masyarakat 8. Badan Kepegawaian Daerah 9. Satuan Poisi Pamong Praja 10. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil 11. Badan Penanaman Modal dan Perijinan Daerah |
RAPAT KOMISI II DENGAN EKSEKUTIF
Komisi II yang membidangi Perekonomian
Meliputi bidang tugas antara lain : 1. Perdagangan 2. Perindustrian 3. Pertanian 4. Perikanan 5. Peternakan 6. Perkebunan 7. Kehutanan 8. Pengadaan pangan 9. Logistik 10. Koperasi dan UKM 11. Pariwisata 12. Pekerjaan umum 13. Tata kota 14. Perhubungan 15. Pertambangan dan energi 16. Perumahan rakyat dan lingkungan hidup |
Koordinasi Dinas, Badan, Kantor yang terkait :
1. Asisten II (Asisten Perekonomian dan Pembangunan) 2. Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan 3. Dinas Peternahan 4. Dinas Perikanan dan Kelautan 5. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata 6. Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura 7. Bapeluh 8. Dinas Pekerjaan Umum 9. Kantor Lingkungan Hidup 10. Kantor Ketahanan Pangan 11. Dinas Kehutanan dan Perkebunan 12. Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi 13. Bagian Sumber Daya Alam (Sekretariat Daerah) 14. Bagian Ekonomi dan Pengendalian Pembangunan |
RAPAT KOMISI III DENGAN EKSEKUTIF
Komisi III yang membidangi Keuangan
Meliputi bidang tugas antara lain : 1. Keuangan Daerah 2. Perpajakan 3. Retribusi 4. Perbangkan 5. Perusahan daerah 6. Perusahan patungan 7. Dunia usaha dan penanaman modal 8. Pasar |
Koordinasi Dinas, Badan, Kantor yang terkait :
1. Dinas pendapatan 2. Bagian keuangan 3. PDAM 4. Badan Penanaman Modal dan Perijinan Daerah |
RAPAT KOMISI IV DENGAN EKSEKUTIF
Komisi IV yang membidangi Kesejahteraan Rakyat
Meliputi bidang tugas antara lain : 1. Agama 2. Pendidikan dan IPTEK 3. Ketenagakerjaan 4. Kepemudaan dan olahraga 5. Kesenian 6. Pemberdayaan Perempuan 7. Sosial 8. Kesehatan dan KB 9. Penangulangan Akibat Bencana 10. Kebudayaan |
Koordinasi Dinas, Badan, Kantor yang terkait :
1. Bagian Kesra 2. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga 3. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 4. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata 5. Kantor KB dan Pemberdayaan Perempuan 6. Dinas Sosial 7. Badan Penanggulangan Bencana Daerah 8. Dinas Kesehatan 9. Badan Rumah Sakit Umum Daerah |