Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabanan menyetujui :
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Tabanan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perizinan Bidang Kesehatan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tabanan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah