Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 setelah melalui pembahasan – pembahasan baik internal Badan Anggaran maupun melalui Rapat Kerja dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan dalam Rapat Paripurna DPRD, telah disepakati Pendapatan sebesar Rp. 1.948.668.063.171,11 sedangkan Belanja disepakati sebesar Rp. 2.214.812.691.827,97 sehingga Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 mengalami defisit sebesar Rp 266.144.628.656,86 dan untuk menutupi defisit tersebut ditutup dari Pembiayaan Netto sebesar Rp 266.144.628.656,86, disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Deaerah Kabupaten Tabanan.
Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dituangkan dalam Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabanan , untuk selanjutnya terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, akan disampaikan kepada Gubernur Bali untuk dievaluasi.