Setelah menyampaikan nota APBD tahun 2016, fraksi-fraksi di dewan menyampaikan pemandangan umum mereka. Terkait pemandangan umum fraksi-fraksi tersebut, Pejabat (Pj) Bupati Tabanan I Wayan Sugiada menyampaikan jawaban dalam rapat paripurna DPRD Tabanan pada hari Senin tanggal 2 Nopember Tahun 2015. Salah satu yang menjadi perhatian serius yakni soal pedoman penyusunan RAPBD 2016.
Dalam rapat yang dipimpin ketua DPRD Tabanan I Ketut Suryadi, Pejabat Bupati Sugiada menyampaikan bahwa pedoman penyusunan RAPBD 2016 sesuai dengan Permendagri Nomor 52 Tahun 2015. Dalam Permendagri tersebut disebutkan, penyusunan APBD 2016 khususnya pos pendapatan mengacu pada pos serupa di APBD tahun sebelumnya.
Pejabat Bupati Sugiada menjelaskan Bilamana plafon pendapatan baik dari dana transfer dan dan dana bagi hasil belum diterima, maka penyusunan pendapatan mengacu pada pos anggaran sebelumnya. Sementara itu, target PAD dapat direncanakan sesuai prediksi yang dilakukan secara terukur.
Diakuinya, bahwa komposisi keduanya terlihat ada kesenjangan yang semakin besar. Hal ini terjadi karena belum sepenuhnya program-program prioritas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat terakomodir dalam rancangan APBD 2016. Mengingat plafon dana perimbangan sampai saat ini belum diterima. Selain itu, sesuai ketentuan pengelolaan dana desa mulai tahun anggaran 2016 sehingga terdapat peningkatan komponen belanja tidak langsung berupa dana desa dan alokasi dana desa yang jumlahnya cukup signifikan dibandingkan tahun anggaran sebelumnya.
Berkaitan dengan dana desa dan alokasi dana desa pihaknya sepakat untuk memberdayakan LPM dan BPD sebagai komponen pemerintah desa. Sehingga peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintah desa bisa direalisasikan. Hal serupa juga akan dilakukan terhadap eksistensi desa pekraman di Bali, Khususnya di Tabanan, tidak bisa dikesampingkan. Karena desa pekraman merupakan ujung tombak pembangunan di bidang adat, budaya, dan agama.