Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabanan menyepakati Penetapan 10 (Sepuluh) Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan. Rapat paripurna yang diselenggarakan pada hari Kamis, 19 oktober 2017 bertempat di Aula Kantor Camat Kediri Tabanan. Sidang dibuka oleh ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Ketut Suryadi, S.Sos, MM, dilanjutkan dengan laporan Pansus XII yang dibacakan oleh I Wayan Eddy Nugraha Giri dan Pansus XIII yang dibacakan oleh I Made Edi Wirawan yang pada prinsipnya kedua Pansus sepakat untuk menyetujui kesepuluh ranperda ini karena telah memenuhi pertimbangan terbentuknya Peraturan Daerah serta materi muatanya sudah mengukuti ketentuan dan mekanisme pembentukan perundang-undangan. Kesepuluh rancangan Peraturan Daerah yang ditetapkan antara lain :
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum;
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Retribusi Terminal;
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Tentang Pinjaman Daerah;
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
- Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tentang Pembangunan Dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi.
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, dan
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik.