Pemilik garase yang disewakan akan dikenakan retribusi sebesar 25 persen. Hal itu dibahas menyusul adanya rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir. Dalam rapat internal Pansus II DPRD Tabanan ini, dibahas tiga Ranperda, yakni Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyediaan/Penyedotan Kakus, Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir.
Ketua Pansus II DPRD Tabanan, Ni Made Dewi Trisnayanti, menyatakan, secara umum dibahas mengenai besaran retribusi yang nantinya akan mengalami perubahan untuk selanjutnya dibahas bersama OPD terkait, dalam rapat kerja yang rencananya digelar dua minggu lagi. “Tadi pimpinan dan anggota Pansus II menggelar rapat internal dengan staf ahli untuk membahas apa saja yang nantinya akan kita bawa ke rapat kerja bersama OPD terkait,” ujarnya, Selasa (18/8).
Menurutnya, yang penting dibahas nanti adalah mengenai pengawasan terhadap objek-objek parkir yang saat ini marak, seperti di wilayah Candikuning. “Selain itu, sekarang banyak muncul usaha-usaha baru seperti toko modern dan tempat makan yang area parkirnya cukup luas, itu akan kita tanyakan sejauh mana kontribusinya ke daerah,” imbuhnya. Sebab, kata dia, dalam Ranperda tersebut diatur retribusi yang harus diberikan kepada Pemda Tabanan adalah sebesar 25 persen. “Tapi jika kita lihat seperti salah satu toko modern berjejaring akan kita lihat dulu berapa sih kendaraan yang masuk ke situ, sehingga baru bisa dihitung 25 persennya, apalagi toko modern itu kan tidak memungut retribusi parkir dari konsumen, itu yang akan kita bahas lagi nanti,” paparnya.
Di samping itu, pihaknya juga akan mempertanyakan perihal keberadaan garase mobil yang disewakan. Sebab sejauh ini marak masyarakat yang membangun garase kemudian disewakan, terutama di daerah pemukiman. “Itu kita lihat kan masuk juga tempat penyediaan parkir, jadi akan kita bahas, kalau dia menyediakan tempat sudah pasti harus dikenakan retribusi 25 persen,” sambungnya. Namun, apakah 25 persen itu dilihat dari luas lahan tempat penyewaan garase atau jumlah kendaraan yang menyewa garase. Semuanya belum bisa dipastikan karena akan dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja bersama OPD terkait.
Tak hanya itu saja, dalam rapat internal tersebut juga membahas mengenai retribusi penyediaan penyedotan kakus yang diharapkan biayanya lebih murah dibandingkan pihak-pihak penyedotan kakus swasta, serta adanya kenaikan tarif pada pengujian kendaraan. “Dalam rapat kerja nanti kita akan undang DLH, Dishub dan Bakeuda Tabanan,” tandas Trisnayanti. Dalam rapat internal tersebut turut hadir anggota Pansus II, I Ketut Arsana Yasa, dan Ni Luh Wayan Dewi Marheni serta para staf ahli.