“Kami mendorong pemkab bisa optimalisasi aset-asetnya yang selama ini kurang maksimal, misalnya aset di Pantai Nyanyi, Desa Beraban seluas 1,550 hektar dan di Desa Pangkung Tibah, Kediri seluas 2,250 hektar, ada pihak yang ingin mengelola maupun menyewa aset tersebut.
Pemanfaatannya bisa digunakan untuk pembangunan destinasi wisata atau mengundang investor untuk berinvestasi,” ujar Omardani, Senin (9/3/2020) usai melakukan pengecekan didua lokasi aset pemkab di Banjar Nyanyi dan di Pangkung Tibah. Omardani menerangkan, kalau aset tanah di Pantai Nyanyi, jika ada pihak yang ingin mengelola maupun menyewa aset tersebut. Pihaknya tidak memiliki kewenangan terkait sewa menyewa aset. Namun pihaknya meminta kepada Kadispar, agar melakukan kajian dengan benar. Untuk itu, pihaknya berharap, agar pihak eksekutif segera mengusulkan dan menyiapkan langkah-langkah strategis dan inovatif guna pemanfaatan lahan / aset aset daerah tersebut, sehingga menambah pendapatan asli daerah (PAD),”jelasnya.
Sementara itu, aset yang ada di Pangkung Tibah tanah seluas 2,250 hektar tersebut belum memiliki akses jalan masuk. Namun demikian, pihaknya meminta agar OPD terkait membuat program atau rencana untuk pengelolaan asset di Pangkung Tibah tersebut. Padahal aset itu bisa mendatangkan pendapatan bagi daerah. Untuk itu pihaknya mendorong program atau rencana pengelolaan aset di Pangkung Tibah,”tegas Omardani.
I Nyoman Arnawamengatakanpengecekan lokasi aset Pemkab, luasnya dan sertifikatnya termasuk yang belum bersertifikat. Kalau sudah diketahui, tentu akan berfikir untuk pemanfaatannya, apakah dikerjasamakan atau dikelola sehingga memberikan pendapatan daerah dan tidak hanya terpaku pada potensi yang sudah ada selama ini. “Dewan dan eksekutif akan membuat kajian untuk rencana pengelolaan aset yang tidur ini,” tandasnya.
Pasalnya mendapat informasi, ada kontrak mengontrak baik oleh pribadi maupun kelompok masyarakat. Pihaknya harus tahu hal itu dan proses kontrak kerjasama tersebut harus sepengetahuan dewan. Agar tidak adanya intervensi oleh pihak tertentu dalam pengelolaan aset,”tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata I Gede Sukanada mengatakan, khusus untuk aset di Pantai Nyanyi memang sudah ada rencana pengelolaan. Ada dua opsi atau dua kemungkinan pengelolaan yakni dikerjasamakan dengan pihak ketiga atau seperti apa. Saat itu kata Sukanada ada dua pengajuan pengelolaan aset dari pribadi dan Desa Adat Beraban. “Kami masih melakukan kajian dan paying hukumnya sehingga aset tersebut bisa bermanfaat dan menambah PAD.
Sementara aset yang di Pangkung Tibah belum ada perencanaan karena belum ada akses jalan menuju lokasi. Potensi Pangkung Tibah sangat bagus dengan luas tanah 2,250 hektar banyak potensi yang bisa dibangun dan dikembangkan,”jelasnya