Sebagai upaya penyempurnaan Peraturan Daerah, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE., MM.,, menyampaikan Pidato Pengantar Bupati tentang 3 (tiga) buah Ranperda Kabupaten Tabanan pada Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan II tahun sidang 2022, dilanjutkan Rapat Paripurna ke-4 masa persidangan II tahun sidang 2022 tentang Pemandangan Umum Fraksi terhadap Pidato Pengantar Bupati yang dilaksanakan di aula Rapat DPRD Kabupaten Tabanan
Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tabanan tersebut, Bupati Sanjaya menyampaikan 3 Ranperda, diantaranya: Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021; Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Dimana, penyampaian Ranperda tersebut dilatar belakangi oleh berbagai faktor dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Seperti halnya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, memenuhi Amanat Pasal 194 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Secara keseluruhan BPK RI Perwakilan Provinsi Bali telah menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Tabanan tahun 2021 kepada DPRD pada tanggal 17 mei 2022 dengan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), yang merupakan opini tertinggi atas audit laporan keuangan. Hal ini sekaligus berarti kita dapat mempertahankan opini wtp yang sudah kita peroleh untuk ke-delapan kalinya secara berturut-turut,” ujar Sanjaya saat itu.
Dengan pengakuan atas opini tertinggi dari audit laporan keuangan tersebut, Sanjaya mengajak semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk selalu melakukan pembenahan karena BPK masih menemukan adanya kelemahan sehingga masih perlu dilakukan penyempurnaan.
Sanjaya berpesan, jangan sampai perolehan opini WTP tersebut membuat lupa diri, namun harus mampu sebagai evaluasi untuk menjadi yang lebih baik. Pertanggungjawaban laporan keuangan ini harus bersifat sustainable atau berkelanjutan dan selalu dijadikan prioritas karena sangat diyakini pertanggungjawaban keuangan yang baik akan menghasilkan program-program yang baik juga.
Sebagai gambaran umum Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2021 pada garis besarnya dapat dijelaskan sebagai berikut: Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp1,88 triliun lebih, sampai akhir tahun anggaran realisasinya mencapai sebesar Rp1,79 triliun lebih atau 94,96%. Realisasi tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp362 miliar lebih, pendapatan transfer sebesar Rp1,37 triliun lebih, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp60 miliar lebih.