Berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor : 1094/01-A/HK/2017 tentang Peresmian, Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabanan Masa Bakti 2014-2019 maka
Ni Made Meliani yang sebelumnya menjabat sebagai anggota fraksi DPRD Kabupaten Tabanan menggantikan I Wayan Gindera sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabanan.
Pada Hari Jumat 9 Juni 2017 bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan dilaksanakan Rapat Paripurna Istimewa Ketiga Masa Persidangan II Tahun Sidang 2017 dalam rangka Pengambilan Sumpah Pimpinan DPRD Kabupaten Tabanan Masa Bakti 2014-2019, An. Ni Made Meliani yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Tabanan dari Fraksi Golkar kini secara resmi menduduki jabatan baru sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabanan dari Fraksi Partai Golkar menggantikan I Wayan Gindera. Rapat paripurna istimewa dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Ketut Suryadi, didampingi Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabanan dari Fraksi Partai Gerindra Sri Labantari, serta Ketua Pengadilan Kabupaten Tabanan I Wayan Gede Rumega selaku Pihak pengambil sumpah jabatan saat itu. Rapat dihadiri oleh 32 anggota DPRD Kabupaten Tabanan dan undangan
Forum Muspida Kabupaten Tabanan.
Sambutan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti yang dibacakan Wakil Bupati Tabanan mengatakan, semoga tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepada Ni Made Meliani sebagai wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabanan dapat dilaksanakan dengan baik dan amanah. Diharapkan pula dapat menciptakan hubungan yang harmonis antara Anggota DPRD Kabupaten Tabanan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan sebagai mitra kerja sehingga mampu melahirkan produk kebijakan daerah yang senantiasa berpihak kepada kepentingan rakyat Tabanan. Karenanya hubungan yang selama ini sudah terbangun dengan baik antara Pemerintah Daerah, DPRD, TNI dan Polri yang didukung oleh seluruh elemen masyarakat Kabupaten Tabanan dapat dipelihara dan ditingkatkan.