Maka dari itu pihaknya memilih untuk memperluas obyek pengelolaan parkir. Dimana perluasan obyek parkir ini secepatnya akan dibahas dari sisi regulasinya. Entah nantinya melalui perbaikan atau revisi Peraturan Daerah Parkir yang telah ada. Atau revisi pada tingkat peraturan bupati yang menjadi pejabaran Perda Parkir.
Sehingga pihaknya pun membentuk pansus yang akan membahas lebih jauh langkah apa saja yang akan dilakukan untuk mengoptimalisasi pendapatan daerah dari retribusi parkir. Bila optimalisasi retribusi parkir sukses, maka tidak menutup kemungkinan jika hal serupa berlaku juga untuk sumber pendapatan daerah lainnya. “Semoga ini bisa sukses dan bisa membantu meningkatkan PAD ke depannya. Kalau sukses dengan cara ini, kami berharap sumber PAD lainnya bisa dioptimalisasi juga. Apakah itu PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), PHR (Pajak Hotel dan Restoran), dan sumber pendapatan lainnya,” tandasnya.