Lima Fraksi di DPRD Tabanan menyepakati dan menyetujui adanya pembahasan lebih lanjut terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan Pemkab Tabanan. Ketiga Ranperda itu yakni Ranperda tentang Perubahan APBD 2015, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan.
Kesepakatan dan persetujuan tersebut disampaikan melalui pemandangan umum masing-masing saat sidang paripurna di gedung DPRD Tabanan pada hari selasa tanggal 25 agustus 2015. Meski sepakat, beberapa fraksi juga memberikan catatan kepada Pemkab Tabanan agar dipertimbangkan untuk ditindaklanjuti. Khususnya berkaitan dengan Ranperda Perubahan APBD 2015.
Fraksi Golkar melalui juru bicaranya, I Made Sutaya menyoroti PAD (pendapatan asli daerah) yang masih rendah. Sehingga Fraksi Golkar mendorong Pemkab Tabanan mencari terobosan yang mampu mendongkarak PAD. Salah satunya pdengan penerapan sistem e-ticketing pada pemungutan retribusi di objek-objek wisata atau lahan parkir.
Pemungutan secara manual ditambah pengawasan yang tidak profesional memberikan peluang terjadinya kebocoran. Fraksi Golkar meminta Pemkab Tabanan menata dan mendata ulang objek-objek pajak. Sehingga pendapatan dari sektor pajak daerah bisa bertambah. Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat, serta Fraksi Gabungan yaitu Hanura dan Nasdem juga menyoroti PAD yang rendah.