Lima Fraksi di DPRD Tabanan menyetujui enam rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti untuk dibahas lebih lanjut. Persetujuan tersebut terjadi dalam sidang paripurna pada hari rabu 4 maret 2015 yang mengagendakan pembacaan pemandangan umum fraksi fraksi.
Secara umum kelima fraksi di DPRD Tabanan masing masing dari Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, serta Fraksi Nasdem dan Hanura memandang keberadaan aturan tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Penyelenggaraan Satuan Polisi Pamong Praja, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Izin Gangguan, Izin Usaha Jasa Konstruksi, dan Pemilihan Perbekel perlu dibahas lebih intensif.
Dari enam rancangan peraturan yang diajukan tersebut, mengenai pemilihan perbekel mendapat catatan yang lebih mendalam dari sejumlah fraksi. Karena keberadaan perbekel sebagai pemimpin di desa merupakan ujung tombak pembangunan daerah.
Aturan lainnya yang juga mendapat catatan dari fraksi fraksi di DPRD Tabanan menyangkut perda tentang Penyelenggaraan Satuan Polisi Pamong Praja, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang menjadi instrumen penting penegakan perda.