Memasuki awal tahun 2014 ini, Pansus VIII DPRD Tabanan yang membahas soal revisi Perda Jalur Hijau yang gagal ditetapkan sebelumnya, langsung beraksi. Pansus langsung turun ke Selemadeg Timur khususnya di Megati dan Serampingan terkait adanya permohonan masyarakat untuk menghapuskan jalur hijau di pinggir jalan utama Denpasar Gilimanuk, Senin (6/1).
Menurut Ketua Pansus VIII, I Wayan Sarjana, S.Sos yang memimpin langsung turun ke lapangan, pihaknya ingin melihat secara langsung di lokasi. Selain itu, pihaknya juga ingin mendengar masukan dan informasi dari tokoh masyarakat di Selemadeg Timur khususnya Megati.
Menurut Sarjana, dalam pertemuan yang digelar di Kantor Camat Seltim tersebut, masyarakat berharap jalur hijau sepanjang 800 meter dengan kedalaman seratus meter di jalan umum Denpasar Gilimanuk bisa dihapuskan. Menurut tokoh masyarakat setempat, lokasi tersebut untuk pengembangan kota kecamatan. Sementara untuk di Serampingan diakui, karena tidak ada lagi tempat bagi warga untuk pemukiman kecuali di daerah yang kini masih berstatus jalur hijau. Mendapat masukan demikian, Ketua Pansus VIII mengaku belum memberikan Jawaban karena pihaknya ingin menyerap lebih banyak aspirasi untuk diteruskan pada rapat internal pansus dan apabila diperlukan akan mengudang tokoh masyarakat setempat untuk memberikan keterangan pada saat rapat kerja.
Dalam rapat internal pansus yang rencananya digelar pada hari selasa, 7 Januari 2014, pansus VIII akan membahas hasil yang diperoleh di lapangan. Terkait harapan dan permohonan masyarakat Megati dan Serampingan untuk pembebasan jalur hijau dalam rangka pengembangan kota kecamatan. Menurut Ketua Pansus hal itu memang sangat dibutuhkan, namun nantinya kembali pada hasil pembahasan di Internal Pansus termasuk saat rapat kerja dengan eksekutif yang akan memutuskan.