Komisi II DPRD Tabanan tepati janji untuk menggali informasi pembangunan parkir yang mengorbankan lahan sawah produktif di DTW Jatiluwih, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan pada hari kamis tanggal 17 September 2015. Mereka diterima Perbekel Jatiluwih, Bendesa Adat Jatiluwih, dan Badan Pengelola Jatiluwih.
Ketua Komisi II DPRD Tabanan, Putu Eka Putra Nurcahyadi mewakili anggotanya merasa terusik dengan informasi munculnya pemberitaan di media mengenai pembangunan lahan parkir di DTW Jatiluwih yang jadi sorotan publik. Pihaknya juga mengaku kecewa aktivitas buldozer di lahan sawah produktif untuk lahan parkir. Terlebih Bupati Tabanan telah mengeluarkan surat edaran pada bulan maret 2015 tentang moratorium pembangunan fisik di DTW Jatiluwih sebelum sebelum melahirkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Putu Eka Putra Nurcahyadi merasa khawatir akan muncul parkir-parkir liar susulan dengan dalih dapat dukungan dari masyarakat. Anggota Dewan termuda dari Fraksi PDI P ini menyebutkan, mempertahankan DTW Jatiluwih itu berat, dan ia mengingatkan untuk tidak merasa nyaman karena sewaktu waktu bisa dicabut kalau destinasi rusak. Setelah mendengar pemaparan dari Perbekel, Bendesa Adat, dan Pengelola DTW Jatiluwih, pihaknya akan mendesak pembahasan RDTR di dewan agar bisa segera disahkan.
Anggota Komisi II lainnya, Nyoman Suadiana juga mengingatkan Perbekel, Bendesa Adat, dan Badan Pengelola DTW Jatiluwih menghormati Surat Edaran Bupati Tabanan tentang moratorium pembangunan fisik di kawasan wisata dengan keindahan persawahan tersebut. Menurutnya, satu-satunya cara menyelamatkan Jatiluwih dari serbuan parkir-parkir liar susulan yakni dengan rancangan RDTR bisa disahkan di tahun 2016. Sebab Perda belum detail membahas zona dan blok, Perda hanya menjelaskan kedalaman jalur hijau. Akan dikhawatirkan masyarakat akan membangun parkir-parkir susulan dengan modus dapat dukungan dari masyarakat sehingga RDTR harus segera disahkan untuk selamatkan WBD Jatiluwih.