Komisi I DPRD Tabanan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pembangunan usaha di wilayah Selemadeg Raya, Kecamatan Selemadeg Timur, Selemadeg dan Selemadeg Barat pada Senin (13/10/2025).
Sidak dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap tata ruang dan perizinan.
Komisi I juga turut mengajak unsur Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), Dinas PUPRPKP, Satpol PP, Camat serta perangkat desa terkait.
Lokasi pertama yang kunjungi ialah pembangunan perumahan serta pabrik minuman beralkohol (mikol) yang berlokasi di Banjar Adat Mambang Kaja, Desa Mambang, Selemadeg Timur.
Di lokasi ini, aktivitas yang berlangsung saat ini baru penyiapan lahan. Tampak berdiri rangka bangunan serta tembok pembatas.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani, menjelaskan di dua lokasi pembangunan tersebut, anggota Komisi I menemukan adanya indikasi pelanggaran karena para pengawas proyek tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan untuk membangun.
“Dari hasil dari sidak memang tidak ditemukan izin proyek dan dari keterangan pengawas bahwa izin masih dalam proses pengurusan. Untuk itu kami minta kepada seluruh pihak terkait untuk memproses izin terlebih dahulu dan proyek bisa dilanjutkan setelah izin terpenuhi,” jelasnya.
Lebih lanjut disebutkan Omardani, secara umum pihaknya tidak pernah melarang adanya kegiatan pembangunan, namun para pemilik wajib untuk melengkapi dokumen perizinan sebelum melakukan aktivitas pembangunan seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Persetujuan Bangunan Gedung (PPG), dan izin lainnya.
“Untuk sementara waktu, kami menghentikan kegiatan pembangunan sampai pemilik mengantongi seluruh dokumen perizinan. Sementara pembangunan ditunda dulu. Kalau izin sudah terpenuhi maka silahkan dilanjutkan kembali,” tegasnya.
Sementara itu, Penata Perzinan Ahli Madya DPMPPTSP Tabanan, Endah Setyaningsih menyebut, pemilik bangunan baru mengajukan izin tata ruang untuk pembangunan gudang.
Secara peruntukan ruang, lahan yang menjadi lokasi pembangunan termasuk dalam pemukiman pedesaan dan sebagian perkebunan.
“Sehingga, jika dilakukan pembangunan mikol maka diperlukan adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Kalau melihat kegiatan untuk pabrik mikol, jika itu pabrik baru maka tidak diizinkan karena masuk negatif investasi. Kecuali pabrik mikol relokasi dari tempat lain dan sudah mendapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” jelasnya.
Kelian Adat Banjar Mambang Kaja I Wayan Wiranata didampingi Kawil Mambang Kaja I Putu Agus Riadi mengatakan, untuk pembangunan pabrik minuman, sebelumnya pemilik sudah melakukan sosialisasi sebanyak lima kali kepada warga di Banjar Adat Mambang Kaja.
Bahkan, diakuinya warga telah menyetujui pembangunan pabrik tersebut. Begitu juga dengan rencana proyek pembangunan perumahan.
Namun saat ditanya jenis usaha yang akan dijalankan serta kelengkapan izin usaha, pihaknya tidak mengetahui.
“Kami belum mengetahui secara pasti (pabrik) apa yang akan dibangun. Yang jelas hanya disebutkan pembangunan pabrik minuman beralkohol,” jelas Wiranata.
Ia menegaskan, alasan masyarakat menyetujui pembangunan karena dengan itu desa adat akan mendapatkan pemasukan.
Disamping itu, pemilik pabrik menjamin tidak ada limbah, kebisingan serta polusi udara yang ditimbulkan dari aktivitas pabrik.
“Selain itu, mereka juga menjamin akan menyerap 30 persen tenaga kerja dari warga kami,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembangunan pabrik sudah berlangsung sejak Juli 2025 dan luas lahan yang digunakan mencapai 77 are. Lahan tersebut dulunya merupakan tegalan.
Pihaknya pun berharap pemilik usaha baik perumahan dan pabrik minuman bisa melengkapi seluruh izin usaha sebab warga Banjar Adat Mambang Kaja sangat mengharapkan proyek bisa berjalan.
“Kalau pemerintah mengizinkan, kami warga disini sangat welcome. Kalau memang ada pendamping yang tidak cocok tapi masyarakat umum sudah setuju maka tidak bisa apa-apa lagi,” tegasnya. (*)