Komisi I DPRD Tabanan terus mengawal revisi Perda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Tabanan. Komisi I berharap bahwa nantinya pada tahun ini 2023, maka sudah dapat menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Meski demikian, hingga saat ini untuk revisi sendiri masih menunggu persetujuan substansi dari Kementrian ATR.
“Posisi saat ini untuk Perda RTRW masih dalam tahap revisi. Tahun ini harus menjadi Ranperda. Informasi tata ruang Tabanan menunggu persetujuan subastansi,” ucap Ketua Komisi I DPRD Tabanan, Putu Eka Nurcahyadi mengaku, persetujuan substansi, dalam prosesnya harus melibatkan lintas sektor. Apalagi dibutuhkan masukan masyarakat tentang penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Di mana itu nantinya, menyesuaikan dengan lahan sawah dilindungi (LSD). Yang keduanya tetap akan menunggu keputusan pusat, yang akan dilakukan secara bertahap. “Persoalan masalah LSD, yang akan menjadi LP2B kita tetap sifatnya akan kawal secara bertahap. Supaya memang tidak menunggu lebih lama. Jadi proses persetujuan substansi itu sudah bisa jalan,” ungkapnya.
Eka mengaku, berapapun yang disetujui pusat terkait LSD, maka daerah akan tetap mengikuti.
Alasannya, persoalan lain yang lebih besar ada yang harus diselesaikan. Misalnya terkait regulasi masalah pembangunan. Kemudian, masalah perijinan Tabanan melalui sistem OSS (perijinan secara online). Hal ini, yang menjadi persoalan lebih besar yang tentunya tidak boleh menunggu lagi sebab, dikhawatirkan akan banyak pelanggaran.
Menurut Eka, ketika nanti RTRW sudah ditetapkan. Maka, pihaknya akan memberikan masukan agar ada pemberlakuan sanksi berupa pengenaan pajak bagi pembangunan yang melebihi, di kawasan hortikultura. Misalnya di kawasan hortikultura perkebunan, yang hanya 20 persen saja boleh membangun. Maka lebih dari itu, akan dikenai sanksi pajak.
“Pengenaan sanksi hanya khusus untuk kawasan hortikultura, sedangkan untuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) memang mutlak tidak boleh diutak-atik.”
“Sekalipun kondisi lapangan telah banyak mengalami perubahan peruntukan lahan, luas LP2B akan tetap dipertahankan. Kami pastikan dalam revisi (Perda RTRW) nanti tetap mempertahankan luas LP2B minimal 18,5 persen,” bebernya.