Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menegaskan pentingnya penegakan aturan tata ruang dan pengawasan ketat terhadap pembangunan yang melanggar zonasi. Hal tersebut disampaikannya dalam rapat kerja gabungan Komisi I dan II DPRD Tabanan bersama jajaran eksekutif, yang digelar di Kantor DPRD Tabanan, Senin (14/7/2025).
Rapat tersebut merupakan bagian dari upaya monitoring dan evaluasi implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tabanan Tahun 2023–2043, serta pelaksanaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Dalam rapat, Komisi I menyoroti sejumlah temuan pelanggaran tata ruang, khususnya di Desa Beraban, Kecamatan Kediri, dan Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel.
“Kami menemukan pembangunan vila di kawasan LSD Banjar Batugaing, Desa Beraban, yang sudah ditindak Satpol PP. Selain itu, ada tiga tempat usaha lain yang juga melanggar zonasi di desa tersebut,” ujar Omardani.
Di Desa Jatiluwih, yang merupakan kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD), ditemukan sebanyak 13 pelanggaran serupa. Omardani menilai pelanggaran-pelanggaran ini sebagian besar terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme perizinan dan status hukum atas Nomor Induk Berusaha (NIB).