Dengan sudah berdirinya Krematorium Santha Graha Tunon Desa Adat Bedha, di Jalan Segara, Pangkung Tibah, Kediri, Tabanan hanya saja berdirinya Krematorium tersebut terkendala pada sertifikasi perijinan.
Menyikapi hal tersebut Komisi I DPRD Tabanan melakukan mediasi dengan para tokoh adat Desa Bedha untuk menanggapi keluhan dan memberikan solusi agar krematorium tersebut bisa memiliki legalitas yang sah
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, Eka Nurcahyadi menjelaskan, dari hasil mediasi tersebut terungakap bahwa para tokoh Desa Adat Bedha menginginkan krematorium memiliki dasar legalitas yang jelas sesuai dengan Undang-Undang yang mengacu pada setiap kegiatan krematorium. Sehingga pihaknya menilai, dalam sebuah perijinan harus melewati beberapa proses dan berharap para tokoh Deda Adat Bedha bisa mendapatkan beberapa berkas yang diperlukan.
Kami juga memberikan alternatif, jika tujuan pembangunan ini untuk keperluan agama dan budaya, kita tidak bisa pungkiri hal ini terjadi. Sebab desa adat sendiri yang memohon, jadi kami selaku wakil rakyat akan tetap memfasilitasi, artinya konsep ini sangat penting bagi krama sekitar dan legalitas hukumnya harus jelas, agar tidak terjadi permasalan di kedepannya nanti,” bebernya usai meninjau langsung lokasi Krematorium Santha Graha Tunon, Selasa (17/11/2020)
Lanjutnya Eka, pihaknya menilai ada beberapa potensi yang sangata memungkinkan dari Perda, sehingga pihaknya akan membahas lebih lanjut lagi agar mempunyai payung hukum yang kuat. “Kami akan melibatkan Asisten I, Dinas Kebudayaan, Perijinan, guna mengkaji lebih dalam lagi sehingga mempunyai payung hukum yang lebih kuat,” tandasnya.
Tidak hanya itu saja Eka menjelaskan, dengan berdirinya krematorium pada sisi pantai maka pihaknya akan melihat kembali revisi tata ruang yang telah dibuat. “Hal ini menjadi acuan dasar, dalam mengarah pada proses perijinan bangunan,” jelasnya.
Sementara Bandesa Desa Adat Bedha, Nyoman Surata., ST memaparkan, pada dasarnya krematorium tersebut merupakan setra tamu sehingga penggunaanya sangat bermanfaat di era sekarang. Artinya, krematorium ini harus berlanjut walaupun Desa Adat Bedha terdiri dari 38 banjar dan sudah memiliki 23 setra dan 18 pura dalem.
Mudah-mudahan adanya krematorium ini bisa mengakomodasi setiap kepentingan,” jelasnya.
Lanjutnya Surata, untuk bisa berjalan dengan baik maka pihaknya memohon untuk bisa dibuatkan sertifikat, lahan parkir, dan pihaknya sudah menyampaikan agar lahan pemda yang seluas 2,5 hektar bisa memberikan lahan parkir untuk krematorium. “Saya berharap krematorium yang seluas 30 are agar bisa mendapatkan sertifikat hak guna pakai atau hak guna milik desa adat,” paparnya