DPRD Tabanan terus memantapkan pembahasan dua ranperda diantaranya ranperda tentang parkir dan penyelenggaraan pemerintah berbasis data desa presisi. Dua ranperda ini juga sudah disosialisasikan ke 10 kecamatan di Tabanan.
Sekretaris Komisi III DPRD Tabanan, Putu Yuni Widyadnyani menjelaskan bahwa penyelenggaraan perparkiran pada dasarnya dimaksudkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat agar dapat menciptakan ketertiban serta memberikan rasa aman bagi pengendara yang memarkirkan kendaraannya. “Manfaat lain yang bisa didapat dari adanya pelayanan parkir adalah adanya pajak dan retribusi demi peningkatan PAD dalam rangka peningkatan pembangunan di Daerah, salah satunya dapat dilakukan dengan cara penambahan obyek yang berpotensi maupun dengan menaikan tarif parkir sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Ditambahkannya jika terdapat beberapa permasalahan terkait penyelenggaraan perparkiran di Kabupaten Tabanan yang dapat dirinci sebagai berikut, diantaranya parkir konvensional dimana setoran parkir yang diterima melalui petugas parkir didasarkan oleh jumlah karcis yang diberikan kepada pengguna parkir. Kemudian peluang pengguna parkir tidak meminta karcis juga menimbulkan persoalan pada transparansi pemungutan distribusi. Adanya potensi retribusi jalan umun yang berpontensi untuk peningkatan pendapatan, sementara ini dikelola oleh Desa Adat, antara lain: Jln Pulau Menjangan (Pasar sore Dauh Pala), Pasar sore Bajra, Pasar sore Kerambitan, Pasar sore Pupuan, Pasar sore Senganan, Pasar Sore Baturiti, sepanjang jalan Ir Sukarno dan lain-lain.
Selanjutnya untuk pelaksanaan mesin parkir On Street, ditemukan sejumlah permasalahan diantaranya rendahnya kuantitas pembayaran parkir di Terminal Parkir Elektronik oleh masyarakat. Banyaknya masyarakat yang masih membayar tunai ke petugas parkir. Belum maksimalnya sosialisasi kartu uang elektronik dari pihak perbankan. “Rendahnya disiplin masyarakat pengguna fasilitas parkir dan masih banyak masyarakat tidak parkir pada tempat yang disediakan,” lanjutnya.
Sejatinya penyelenggaraan parkir memiliki beberapa tujuan pokok, yaitu mewujudkan ketertiban, keamanan, kelancaran, keselamatan arus lalu lintas dan angkutan jalan, serta kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Perparkira. Mewujudkan Penyelenggaraan Perparkiran yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan konsep pembangunan berkelanjutan. Mewujudkan peran Penyelenggara Perparkiran secara optimal dalam pemberian layanan kepada masyarakat. Mewujudkan penyediaan pelayanan fasilitas parkir yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat dengan memenuhi standar teknis yang ditentukan dan mewujudkan peran masyarakat dalam Penyelenggaraan Perparkiran.