Komisi I DPRD Tabanan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas pembangunan kawasan vila, kaplingan, dan jembatan di perbatasan Banjar Kebilbil, Desa Belalang, dengan Banjar Panti, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Jumat (30/1). Sidak dilakukan menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pelanggaran tata ruang di kawasan tersebut.
Dari hasil peninjauan di lapangan, pembangunan vila yang dikerjakan investor asal Jakarta diketahui belum mengantongi perizinan lengkap serta melanggar ketentuan sempadan sungai. Bangunan vila berdiri terlalu dekat dengan alur sungai dan tidak memenuhi jarak aman minimal dari kaki tanggul sebagaimana diatur dalam regulasi tata ruang.
Tak hanya itu, investor juga membangun akses jembatan menuju area kaplingan di sisi timur vila. Padahal, lahan kaplingan dengan luas sekitar 88 are tersebut masuk dalam kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Pembangunan jembatan di atas saluran Subak Galuh tersebut sebelumnya juga telah mendapat penolakan dari masyarakat Desa Pandak Gede.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Komisi I DPRD Tabanan merekomendasikan penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan. Rekomendasi tersebut disampaikan kepada Satpol PP Kabupaten Tabanan agar penataan dan kelengkapan perizinan dipenuhi terlebih dahulu.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani menegaskan, sidak dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap pemanfaatan ruang agar tidak menimbulkan dampak lingkungan di kemudian hari. “Dari hasil pengecekan, bangunan vila melanggar sempadan sungai dan tidak sesuai dengan Informasi Tata Ruang. Karena itu, aktivitas pembangunan kami minta dihentikan sementara,” ujarnya.
Omardani menambahkan, apabila hasil kajian teknis membuktikan pelanggaran sempadan sungai, maka bangunan wajib dibongkar dan dikembalikan ke kondisi semula. Menurutnya, pelanggaran tata ruang berpotensi menimbulkan masalah serius, termasuk risiko banjir dan kerusakan lingkungan.
Ia menegaskan bahwa Kabupaten Tabanan terbuka terhadap investasi, namun seluruh kegiatan pembangunan harus mematuhi aturan yang berlaku. “Pengawasan dari camat, desa, dan OPD terkait harus diperkuat agar pelanggaran serupa tidak terulang,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan pemilik bangunan, I Made Suda, menyatakan bahwa proses perizinan masih berjalan. Ia mengaku siap mengikuti arahan dan rekomendasi DPRD serta instansi terkait. Menurutnya, lahan kaplingan tersebut sudah lama tidak produktif sebelum dimanfaatkan oleh investor.
Di sisi lain, Perbekel Pandak Gede I Made Topik Wibawa menegaskan sejak awal masyarakat menolak pembangunan kaplingan dan jembatan tersebut. Ia menyebut pihak desa telah beberapa kali memberikan peringatan, namun pembangunan tetap berlanjut. Penolakan warga dilandasi kekhawatiran sulitnya pengawasan karena lokasi berada di area persawahan di belakang desa.



















