Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan akhirnya turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pembangunan sebuah pabrik minuman keras (miras) yang berlokasi di Banjar Dinas Mambang Kaja, Desa Mambang, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, pada Senin (13/10/2025) lalu.
Sidak yang dipimpin oleh Komisi I DPRD Tabanan beserta sejumlah anggotanya ini turut melibatkan perwakilan dari Dinas Perizinan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas PUPRPKP Tabanan.
Sidak kali ini tidak hanya menyasar bangunan pabrik miras, tetapi juga bangunan perumahan di sekitarnya.
Tanpa Aktivitas Pekerja dan Papan Izin
Saat sidak, di lokasi pembangunan pabrik tidak ditemukan aktivitas pekerja. Bahkan, papan plang perizinan pun tidak terpasang, meskipun beberapa tiang bangunan sudah berdiri.
Yang menjadi sorotan utama adalah ketika jajaran Komisi I DPRD Tabanan mempertanyakan izin pembangunan pabrik. Staf atau penanggung jawab pembangunan tidak dapat menunjukkan bukti perizinan secara lengkap, mulai dari Izin Tata Ruang (ITR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga izin operasional pabrik miras dari Kementerian Perindustrian.
Oleh karena itu, Komisi I DPRD Tabanan langsung meminta agar pembangunan pabrik dihentikan atau ditunda sementara sembari menunggu proses perizinan selesai.
Penegakan Perda dan Syarat Investasi
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menjelaskan bahwa sidak kali ini dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda). Pihaknya menemukan bahwa izin pembangunan pabrik miras tersebut belum ada dan masih dalam proses pengajuan.
“Kita sudah minta kepada pihak terkait (pabrik) untuk memproses dan mengurus perizinannya terlebih dahulu. Setelah itu dilanjutkan kalau memang semua izin sudah terpenuhi,” ujar Omardani.
Menurutnya, pembangunan pabrik harus memenuhi Izin Pemanfaatan Ruang, Izin Bangunan, dan Izin Operasional. “Tapi sudah kami minta kepada mereka (pihak pabrik) untuk menunda proses pembangunan sebelum izin diselesaikan,” tegasnya.
Omardani menekankan, pihaknya tidak melarang investasi atau usaha di Tabanan, asalkan semua persyaratan perizinan dipenuhi sesuai aturan hukum dan undang-undang yang berlaku. “Yang jelas kami sudah minta kepada pihak terkait pemilik pabrik untuk menunda pembangunan sebelum izin keluar,” tandasnya.
Lokasi dan Kendala Perizinan
Di sisi lain, Endah Setyaningsih selaku ASN Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya Dinas Perizinan Tabanan memaparkan bahwa perizinan pembangunan pabrik miras di Mambang Kaja saat ini baru pada tahap pengajuan Izin Tata Ruang (ITR) untuk gudang.
Secara peruntukan ruang, lokasi bangunan pabrik miras tersebut masuk dalam kawasan permukiman pedesaan dan sebagian perkebunan.
“Jadi memungkinkan bersyarat, tapi kalau melihat kegiatan untuk pabrik mikol (minuman beralkohol). Jika itu pabrik baru, tidak diizinkan karena masuk negatif investasi. Kecuali pabrik mikol itu relokasi dari tempat lain dan sudah mendapat izin rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” imbuhnya.
Harapan Masyarakat Adat
Sementara itu, Wayan Wiranata, Kelian Adat Mambang Kaja, membenarkan bahwa sosialisasi terkait pembangunan pabrik miras tersebut sudah dilakukan hingga lima kali. Namun, saat sosialisasi, pihak perusahaan memang belum menunjukkan izin karena masih dalam proses pengajuan.
Masyarakat adat, kata Wiranata, pada dasarnya telah sepakat dan setuju dengan adanya pembangunan tersebut. Alasan utamanya adalah harapan adanya pemasukan bagi banjar dan tersedianya penyerapan tenaga kerja sebesar 30 persen bagi warga setempat. Masyarakat juga diyakinkan bahwa pabrik tidak akan menimbulkan limbah, polusi udara, dan kebisingan.
“Harapan kami Pemerintah di atas mengizinkan pembangunan pabrik. Karena sudah sudah setuju,” pungkas Wiranata, seraya menyebut bahwa pembangunan pabrik di lahan seluas sekitar 77 are ini telah dimulai sejak bulan Juli lalu.[*]