Pada akhir masa jabatan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tabanan menargetkan akan merampungkan ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Keseriusan pembahasan ranperda ini sudah terbukti dengan dibentuk panitia khusus (pansus). Berdasarkan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok. Draf ranperda tentang KTR tersebut sudah diterima dari pihak eksekutif dengan surat pengantar
nomor : 180/415/HK&HAM, tertanggal 14 Maret 2014. Seperti diketahui, sejumlah Kabupaten/Kota di Bali sudah memiliki Perda KTR termasuk Pemkot Denpasar. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Perda KTR di tingkat provinsi yang sudah terlebih dahulu terbit serta diberlakukan.
Di dalam Ranperda KTR ini Kawasan yang terbebas dari asap rokok meliputi Fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang telah ditetapkan. Pengelola, pimpinan atau penanggung jawab tempat kerja dan tempat umum dapat menyediakan tempat khusus merokok. Tempat khusus merokok harus memenuhi syarat sebagai berikut yaitu merupakan ruang terbuka/ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik, terpisah dari gedung/tempat/ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktifitas, jauh dari pintu masuk dan pintu keluar, dan jauh dari tempat orang berlalu lalang. Kondisi perokok di Bali, sesuai data yang tercatat di Dinas Kesehatan Provinsi Bali, yakni prevalansinya mencapai 27,4%, dan sebagai perbangdingan untuk tingkat nasional 36,3%. Semangat dari lahirnya peraturan KTR ini adalah bahwa semua orang berhak mendapatkan udara bersih asap rokok. Untuk itu semua tempat yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok harus bebas dari asap rokok, penjualan, produksi, promosi dan sponsor rokok.