Langkah Gubernur Bali Wayan Koster yang menandatangani moratorium izin alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial pascabencana banjir bandang yang melanda beberapa kawasan di Bali mendapat respon positif dari DPRD Kabupaten Tabanan.
Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa menyatakan dukungannya terhadap upaya yang dilakukan gubernur sebagai salah satu cara mencegah terjadinya alih fungsi lahan di Bali yang semakin marak. “Saya sangat setuju dengan ditandatanganinya moratorium izin alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial yang ditempuh bapak gubernur Bali, karena sebagai salah satu upaya pencegahan bencana,” jelasnya Selasa (16/9/2025).
Meski demikian, Arnawa berharap realisasi dari moratorium ini harus mendapat pengawasan yang ketat. Ia menilai bahwa tanpa adanya pengawasan, moratorium memiliki potensi penyimpangan. Di Kabupaten Tabanan, juga harus ada pengawasan yang ketat tentang alih fungsi lahan ini, sehingga nantinya moratorium bisa tepat sasaran.
“Mari bersama untuk melakukan pengawasan, sehingga tidak ada penyimpangan dalam prakteknya di lapangan,” ungkapnya. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Koster menegaskan kebijakan moratorium alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial sebagai langkah strategis pascabanjir besar yang menelan korban jiwa di Pulau Dewata.
Kebijakan tersebut diputuskan seusai rapat gabungan bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq, Bupati Badung, Walikota Denpasar, serta Forkopimda Provinsi Bali di Gedung Kerthasabha, Jayasabha, Denpasar, Sabtu (14/9/2025).
“Mulai tahun ini sesuai dengan Haluan 100 Tahun Bali, mulai 2025 tidak boleh lagi ada alih fungsi lahan produktif untuk kepentingan komersial seperti hotel dan restoran. Instruksi telah saya berikan kepada bupati dan walikota. Setelah penanganan banjir selesai, kita akan kumpul kembali untuk memastikan tidak ada izin baru yang melanggar kebijakan ini,” tegas Koster. (*)