Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, Senin (16/6). Rapat paripurna tersebut membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dinilai strategis bagi arah pembangunan daerah.
Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, menyampaikan bahwa keempat Ranperda tersebut meliputi:
1. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024
2. Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Tabanan 2025–2029
3. Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tabanan 2024–2044
4. Ranperda tentang Penataan Banjar Dinas
“Empat Ranperda ini merupakan prioritas strategis untuk pembangunan daerah. Karena itu, kami bahas secara menyeluruh dalam rapat hari ini,” ujar Arnawa. Ranperda Penataan Banjar Dinas bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan pelayanan publik, serta meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat desa.