Pada hari Senin Tanggal 17 Juni 2019 di Ruang Rapat Paripurna, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menyampaikan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabanan untuk selanjutnya dibahas sesuai dengan mekanisme yang ada.
Empat Ranperda tersebut diantaranya, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum, Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga dan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha Buana.
Disampaikannya empat ranperda tersebut dalam rangka menanggapi opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian ) yang merupakan opini tertinggi atas audit Laporan Keuangan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali pada tanggal 24 Mei 2019, sehingga bisa di pertanggungjawabkan , bahkan lebih ditingkatkan lagi.
Sidang yang di buka oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabanan Ni Made Meliani, yang juga dihadiri oleh Para Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Forkompinda Tabanan dan seluruh OPD di lingkungan Pemkab Tabanan.
Bupati Eka mengajak seluruh elemen terkait agar mempertahankan apa yang sudah didapat, yakni opini WTP, apalagi ini merupakan WTP untuk kelima kalinya yang diraih Pemkab Tabanan secara berturut-turut. Diserukan juga agar selalu melakukan pembenahan , karena Bupati Eka merasa masih banyak kekurangan dan kelemahan dibalik predikat WTP tersebut. Bupati Eka pun berharap agar keempat Ranperda tersebut yang diajukan mendapat perhatian dan dilakukan pembahasan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada di DPRD.
Selain itu, Ibu Bupati Tabanan juga menyampaikan gambaran umum Realiasasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018. Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp. 1,94 triliun lebih, sampai akhir tahun realisasinya sebesar Rp. 1,86 triliun. Belanja Daerah dan Transfer dianggarkan sebesar Rp. 2,21 triliun lebih, realisasinya mencapai sebesar Rp. 1,90 triliun lebih atau 86%. Realisasi belanja tersebut terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp. 1,44 triliun lebih, Belanja Modal Rp. 218 milyar lebih, dan Transfer Rp. 242 milyar lebih. Bupati Eka juga menambahkan, Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 65,3 milyar lebih yang berasal dari SILPA Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 65,3 milyar lebih dan penerimaan kembali investasi non permanen lainnya sebesar Rp. 339 juta lebih sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 328 milyar lebih, untuk penyertaan modal sebesar Rp. 250 milyar, pembayaran pokok pinjaman dalam negeri 78 juta lebih sehingga besarnya pembiayaan netto sejumlah Rp. 65,3 milyar lebih. Dari hal tersebut Pemerintah Kabupaten Tabanan terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp. 17,6 milyar lebih yang terdiri dari saldo pada rekening kas daerah sebesar Rp. 222 juta lebih, kas di bendahara penerimaan Rp. 47,2 juta, kas di bendahara jkn Rp. 4,57 milyar lebih, kas dana pendidikan Rp. 245 juta lebih, kas dana bos Rp. 2,95 milyar lebih dan saldo kas pada rekening kas di BRSU Tabanan selaku BLUD sebesar Rp. 9,90 milyar lebih.