Kedua Ranperda itu antara lain tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Dan Pembudi Daya Ikan. Serta Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Apresiasi positif Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti itu diutarakan dalam sidang paripurna lanjutan yang berlangsung pada hari selasa tanggal 7 Maret 2017, atau sehari setelah sidang paripurna pertama yang mengagendakan pendapat umum masing-masing fraksi yang disampaikan secara kolektif. Dalam tanggapannya, Bupati Tabanan pada prinsipnya sepakat agar kedua ranperda gagasan DPRD tersebut dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Bupati memberikan apresiasi positif terhadap kedua ranperda ini memberikan maanfaat bagi masyarakat, khususnya para nelayan dan masyarakat tidak mampu, dengan adanya kedua ranperda inisiatif tersebut, ini menandakan kerja sama antara Eksekutif dan Legislatif di Kabupaten Tabanan telah berjalan dengan baik karena saling melengkapi, bagaimanapun juga Kabupaten Tabanan tidak hanya punya sawah saja. Selain sawah Tabanan juga punya hamparan laut dan danau yang luas ini program yang arahnya pro rakyat khususnya nelayan, sehingga ranperda itu bisa memberikan proteksi dan jaminan bagi para nelayan.
Demikian halnya dengan ranperda Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dari sekian banyaknya perusahaan yang ada di Tabanan, namun harus diakui bahwa CSR masih belum signifikan. padahal CSR sangat membantu pelaksanaan pembangunan, terutama menyangkut bidang sosial dan lingkungan. Misalkan program bedah rumah, sejauh ini hanya BPD Bali yang paling sering memberikan CSR kepada masyarakat Tabanan padahal di luar itu, banyak perusahaan lainnya yang bisa menyisihkan keuntungan untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat Tabanan.
Yang terpenting adalah bagaimana agar dua ranperda tersebut mendapat kajian secara sosiologis, yuridis, dan yang terpenting substansinya berstandar pada kondisi riil sehingga nantinya bisa di berlakukan secara realistis. Pasca tanggapan bupati sidang kemarin dilanjutkan dengan pemandangan akhir seluruh fraksi di DPRD Tabanan yang disampaikan secara kolektif. Juru bicara DPRD dalam penyampaian pendapat akhir I Nyoman Arnawa mengantakan bahwa pihaknya sependapat dengan Tanggapan Bupati agar kedua ranperda dibahas dengan memperhatikan landasan filosipis, yuridis sosiologis dan teknik perencanaannya, serta didasarkan pada kewenangan. Karena itu kami telah bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana untuk menyusun naskah akademik sebagai acuan pembentukan kedua ranperda sehingga nantinya bisa di pertanggung jawabkan secara akademis selain itu upaya lainnya yang telah dilakukan adalah dengan melakukan penyelarasan dengan Perangkat Daerah terkait untuk menyamakan persepsi sehingga tidak terjadi multitapsir, atas rumusan materi ranperda. Kami tidak ingin ranperda yang ditetapkan nantinya hanya menjadi macan kertas. Pihaknya mengakui substansi dua ranperda tersebut masih terdapat kekurangan. Karena itu pihaknya senantiasa menerima masukan dan akan mencarai reperensi sebagai bahan pertimbangan untuk penyempurnaan.
Dalam ranperda tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan Dan Pembudi Daya Ikan pihaknya akan berupaya mengakomodasi aspirasi tentang konsep perlindungan eksistensi nelayan tradisional sebagai bentuk kearipan lokal. Sedangkan ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan pihak akan tetap mencoba menggugah kalangan pengusaha untuk ikut serta berpartisipasi dalam pembangunan daerah sebagai bentuk kepedulian sosial dan lingkungan sepanjang dimungkinkan peraturan perundang-undangan yang menjadi pedoman. Hal ini telah sejalan dengan rencana pembangunan sebagaimana di tuangkan dalam RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Tabanan 2016-2021 bahwa pembangunan melibatkan partisipasi masyarakat. Bahkan sejak proses perencanaan.