Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menyampaikan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Tabanan. Sejumlah rancangan yang diajukan adalah :
- Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015. Pada rancangan APBD Tabanan tahun anggaran 2015, pendapatan daerah direncanakan Rp 1,26 triliun dan belanja daerah direncanakan sebesar 1,29 Triliun lebih. Terdapat defisit anggaran sebesar Rp. 26,81 Milyar yang ditutup dari SILPA Tahun 2014.
- Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan.
- Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 29 tahun 2011 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
- Ranperda tentang pencabutan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2010 tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil. Ranperda ini dalam penjelasannya menyatakan bahwa penyelenggaraan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya. Kebijakan ini terkait dengan undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang menyatakan bahwa penyelenggaraan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya. Dengan adanya perubahan undang-undang tersebut diatas mengakibatkan peraturan daerah nomor 6 tahun 2010 tidak memiliki dasar hukum, sehingga perlu dilakukan pencabutan.
- Ranperda tentang Penyertaan modal pemerintah Kabupaten Tabanan pada PT Penjaminan kredit Daerah Bali Mandara Propinsi Bali.
- Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Tabanan pada Bank Pembangunan Daerah Bali.
- Rancangan terakhir yang diajukan adalah tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabanan.
Ketujuh rancangan peraturan daerah tersebut telah mendapatkan persetujuan dari kelima Fraksi di DPRD Kabupaten Tabanan untuk dibahas lebih lanjut. Meski mendapat persetujuan dari kelima fraksi di DPRD, namun masing-masing fraksi memberikan catatan yang wajib diperhatikan oleh eksekutif.
Seperti misalnya yang disampaikan oleh Ketua Fraksi PDI P I Made Dirga terhadap ranperda APBD tahun anggaran 2015, pembangunan daerah harus mengacu pada skala prioritas, sehingga antara proses perencanaan dan penganggaran dapat berjalan dengan baik. Permasalahan utama belanja daerah disebabkan oleh terbatasnya kemampuan sumber pendapatan yang ada dibandingkan dengan kebutuhan belanja yang diajukan oleh SKPD yang jumlahnya jauh lebih besar. Hal ini terjadi karena belum optimalnya serapan potensi obyek pajak, terbatasnya sarana dan prasarana pendukung, mekanisme pelayanan yang harus disederhanakan, hingga kwalitas pelayanan yang perlu ditingkatkan. Terhadap ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan, dirinya mengusulkan untuk dihapuskannya tarif jasa pelayanan medis, karena biaya kesehatan akan lebih murah dan berdampak positif bagi masyarakat. Terhadap ranperda tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Tabanan pada PDAM Tabanan menurutnya keberadaan PDAM yang memonopoli penjualan air kepada masyarakat, ternyata perusahan ini belum dapat secara maksimal memenuhi kebutuhan masyarakat Tabanan. Terlebih pada masa sekarang ini, kinerja PDAM sering dikeluhkan masyarakat. Dengan penyertaan modal yang mencapai lebih dari 7 milyar, kami harapkan mampu menjawab semua permasalahan yang ada, karena air merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dalam kehidupan.
Hal senada yang diungkapkan dari fraksi partai Gerindra, I Made Sudiarta menyatakan terhadap defisit anggaran sebesar 26,81 milyar, selain bersumber dari estimasi silpa tahun 2014, penambahan tersebut juga dapat bersumber dari pendapatan pajak hotel dan restoran yang lebih besar, dengan menindaklanjuti perijinan hotel Panorama Indah (PI) yang ada di bedugul. Terhadap penyertaan modal pemerintah pada PDAM, sudiarta juga berharap pelayanan terhadap konsumen pengguna air PDAM lebih ditingkatkan lagi, sehingga tidak ada pelaporan air yang ngadat, walaupun dimusim kering.
Dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Hati Nurani Rakyat (Hanura) juga mengungkapkan hal yang serupa. Ketua Fraksi Ida Ayu Ketut Candrawati mengharapkan dalam manajemen APBD tahun anggaran 2015 lebih akuntabel, transparan dan legitimit, sehingga opini pelaksanaan pemerintah daerah yang menyangkut keuangan dan pembangunan daerah meningkat.
Fraksi lainya juga menyepakati ketujuh ranperda yang diajukan Bupati Tabanan untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme di DPRD Kabupaten Tabanan.