Persoalan tower seluler di Tabanan masih menjelimet. Terkait hal tersebut Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti pada rapat paripurna DPRD Tabanan di Gedung DPRD Tabanan, Rabu (15/2), mengajukan Ranperda tentang Pembangunan dan Pengelolaan Menara Telekomunikasi (tower seluler) kepada DPRD Tabanan.
Selain itu, bupati mengajukan tiga ranperda lainnya yakni Ranperda Pedoman Peraturan Desa, Ranperda tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa serta Ranperda tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua Dewan I Ketut Suryadi, bupati mengatakan pengajuan ranperda merupakan bagian integral dari tugas konstitusional yang diemban oleh pihak eksekutif dan legislatif dalam rangka mewujudkan program legislasi daerah untuk menyusun produk hukum sebagai landasan yuridis dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Terkait dengan pengendalian pembangunan menara telekomunikasi, pihaknya mengatakan perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan daerah tentang pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi sesuai dengan tingkat kebutuhan dan perencanaan tata ruang daerah yang ada. “Ini harus ada payung hukum yang jelas,” katanya.
Bupati Eka menambahkan, di dalam melaksanakan pemerintahan desa yang merupakan bagian dari pemerintahan daerah diperlukan pedoman dan rambu-rambu yang pasti dalam menyusun produk-produk hukum di tingkat pemerintahan desa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Dikatakan, sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak bumi dan bangunan mulai awal 2014 merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Atas kewenangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan berkomitmen untuk melaksanakan pada awal tahun 2013. “Konsekuensinya perangkat hukum berupa peraturan daerah tentang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan untuk tahun 2012 ini kami ajukan kepada pihak legislatif,” ujarnya berharap peraturan daerah tersebut segera dapat dibahas sesuai dengan mekanisme persidangan.