Sebagai upaya mewujudkan komitmen bersama dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah dan efektivitas serta efisiensi belanja daerah, Eksekutif dan legislative Kabupaten Tabanan sepakati Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2022. Hal itu terungkap dalam rapat paripurna ke 12 (dua belas) masa persidangan III tahun 2022 yang digelar di aula rapat DPRD Kabupaten Tabanan. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Made Dirga dan turut dihadiri oleh Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, Wakil Bupati Tabanan I Made Edi Wirawan, SE, Para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Tabaanan, Jajaran Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Para Asisten, dan OPD serta Para Camat Se-Kabupaten Tabanan. Nampak juga Kelompok Ahli, Direktur Perumda, Pengurus TP PKK dan DWP Kabupaten Tabanan, serta Para Wartawan dan hadirin yang turut hadir saat itu.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, merupakan rencana tahunan keuangan daerah dalam membiayai seluruh program kegiatan pembangunan tahun 2022, yang telah dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Hal tersebut tentunya tidak terlepas dari tanggungjawab, komitmen, kesungguhan, dan kerjasama yang baik dari pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat. Suasana seperti ini perlu dipupuk dan dikembangkan dimasa yang akan datang dalam memantapkan pengabdian kita bagi peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Tabanan,” ujar Bupati Sanjaya dalam sambutannya saat itu.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah dsepakati atau ditetapkan selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, tahapannya akan dilakukan evaluasi oleh Gubernur, sehingga penetapannya bisa dilaksanakan segera.
Dalam garis besarnya penerimaan daerah khususnya untuk Pendapatan Asli Daerah (Pad) Sebesar Rp.510,196 Milyar lebih terdiri dari pajak daerah sebesar Rp.159,163 Milyar lebih, Retribusi Daerah sebesar Rp.22,411 Milyar Lebih, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan sebesar Rp.9,343 Milyar lebih dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sebesar Rp.319,276 Milyar lebih, Pendapatan Transfer sebesar Rp.1,420 Triliun lebih terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Sebesar Rp.1,212 Triliun lebih, Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp.208,399 Milyar lebih. Sehingga, jumlah Pendapatan Daerah menjadi sebesar Rp.1,930 Triliun lebih.
Sedangkan besaran Belanja Daerah adalah sebesar Rp.1,972 Triliun lebih, terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp.1,528 Triliyun lebih, Belanja Modal sebesar Rp.195,035 Milyar lebih, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.8,985 Milyar lebih, dan Belanja Transfer sebesar Rp.240,120 Milyar lebih, ini berarti pada RAPBD-Perubahan Tahun Anggaran 2022 terdapat defisit sebesar Rp.41,890 Milyar lebih. Besarnya Defisit tersebut direncanakan akan ditutupi dari pembiayaan Netto yang bersumber dari Silpa Tahun 2021.
“Kita sangat menyadari bahwa selama ini masih terdapat kesenjangan kemampuan fiskal daerah dalam memenuhi kebutuhan untuk membiayai pelaksanaan program pembangunan. Namun demikian, kita tetap berupaya dengan sumber daya yang ada untuk mewujudkan pembangunan yang adil, merata, dan berkesinambungan dalam dimensi kewilayahan maupun lintas sektoral. Atas dasar itulah kita sangat berkepentingan untuk tetap mempertahankan kekompakan, semangat kerjasama dan suasana saling pengertian semua pihak demi percepatan pencapaian pelaksanaan program Tahun 2022,” pinta Sanjaya.