Bupati Tabanan dan DPRD Kabupaten Tabanan, sepakati Ranperda tentang APBD Kabupaten Tabanan T.A 2021 menjadi Perda dan selanjutnya akan dilakukan evaluasi oleh Gubernur.
Hal itu terungkap pada rapat paripurna ke 15 masa persidangan ketiga tahun 2020 DPRD Kabupaten Tabanan, dalam pokok acara persetujuan bersama Bupati Tabanan dan DPRD Kabupaten Tabanan terhadap Ranperda tentang APBD Kabupaten Tabanan tahun 2021 yang dilangsungkan via daring melalui aplikasi Zoom, Sabtu (28/11).
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Made Dirga, dihadiri Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Forkopimda Tabanan, para anggota dewan, instansi vertikal dan BUMD, Sekda, Sekwan, para asisten dan OPD di lingkungan Pemkab Tabanan.
Sekwan DPRD Kabupaten Tabanan I Made Sugiharta melaporkan, Badan Anggaran telah melakukan kajian dan pembahasan sebagai bentuk tugas dan fungsi penganggaran baik dalam rapat intern maupun dalam rapat kerja dengan TAPD Kabupaten Tabanan.
Berdasarkan atas kajian tersebut Badan Anggaran dapat melaporkan sebagai berikut, secara normatif mekanisme penyusunan dan pembahasan Ranperda tentang APBD Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2021, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihaknya juga melaporkan bahwa setelah melalui rapat intern maupun dengan TAPD telah menyepakati pendapatan daerah sebesar Rp. 1,8 triliun lebih. Target PAD ditetapkan sebesar Rp. 391,6 miliar lebih. Target PAD dikatakan sama dengan kesepakatan KUA dan PPAS TA 2021, sedangkan Belanja Daerah disepakati sebesar Rp. 1,9 Triliun lebih.
“Sehingga mengalami defisit sebesar Rp. 87,9 miliar lebih, yang ditutup dari pembiayaan netto. Badan anggaran menilai sangat relevan dan realistis mengingat kondisi perekonomian Kabupaten Tabanan di masa pandemi Covid-19 belum pulih dan Badan Anggaran berharap adanya komitmen dari seluruh pihak untuk bersama-sama mencapai target yang telah ditetapkan,” imbuhnya.
Terkait hal tersebut, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mengatakan pembahasan Ranperda tentang APBD Kabupaten Tabanan TA 2021 telah berdasarkan pada peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Ini dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Hal ini tidak terlepas dengan komitmen dan kesungguhan serta kerjasama yang baik dari pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat. Sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku seteleh disetujui bersama, Ranperda tentang APBD Kabupaten Tabanan TA 2021, maka tahapan berikutnya akan dilakukan evaluasi oleh gubernur,” sebutnya.
Terkait dengan itu ia mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan terhormat atas segala etikad baik dan komitmen serta kerjasamanya dalam menyelesaikan tugas-tugas untuk kesejahteraan masyarakat.
“Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan bimbingannya dalam pengabdian kita masing-masing untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera,” harap Bupati Eka