Sebanyak 33 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan terpilih yang menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, jumlah legislator terpilih mencapai 40 orang.
“Sampai Kamis ini, sudah 33 calon yang sudah selesai melaporkan LHKPN dan menyetorkan bukti pelaporannya ke kami,” kata Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra, Kamis (4/7/2024).
Suwitra menerangkan satu anggota DPRD terpilih belum menyetor bukti pengiriman LHKPN, sedangkan enam orang lainnya sudah melapor tapi belum menyampaikan tanda terima laporan LHKPN itu ke KPU Tabanan. Dua anggota DPRD terpilih yang belum menyampaikan LHKPN berasal dari PDI Perjuangan.
“Jika 21 hari sebelum pelantikan tidak melaporkan, maka calon tidak dapat dilantik,” imbuh Suwitra. Adapun, pelantikan anggota DPRD terpilih digelar pada 5 Agustus mendatang.