Rapat kerja Komisi I DPRD Tabanan yang membahas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melibatkan empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Rapat kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Nurcahyadi, didampingi sekretaris Komisi I Gede Putu Desta Kumara, anggota Komisi I I Gusti Made Purnayasa, I Wayan Widnyana, dan I Gusti Omardani.
Sementara itu dari Eksekutif hadir Asisten I Setda Tabanan I Wayan Yatnadi, Kadis PU I Gusti Ngurah Anom Anthara, Kepala Bappeda IB Wiratmaja, Kabag Hukum dan HAM IGAP Sumarpatni, dan Inspektorat Tabanan.
Ketua Komisi I, I Putu Eka Nurcahyadi menjelaskan Kabupaten Tabanan menjadi daerah penyangga Kabupaten Badung dan Kodya Denpasar yang memiliki posisi strategis bagi para investor untuk menanamkan modalnya di Tabanan. Sehingga diperlukan sebuah regulasi yang jelas mengenai tata ruang Tabanan. Begitu juga kebijakan eksekutif dalam mengelola potensi yang ada tidak menimbulkan permasalahan. Apalagi Tabanan sebagai daerah agraris yang memiliki lahan produktif yang perlu dipertahankan.
Tabanan juga memiliki potensi pariwisata yang luar biasa sangat urgen membutuhkan regulasi yang tepat. Untuk itu pihaknya meminta kepada SKPD agar benar – benar membahas RDTR. RDTR tahun ini dirancangkan untuk RDTR Jatiluwih, RDTR Kecamatan Penebel, RDTR zoning regulation untuk Kota Tabanan.
Pada kesempatan itu Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tabanan IB Wiratmaja menegaskan RDTR yang mengatur zonasi dimungkinkan dibuat di setiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Tabanan. Seperti Jatiluwih yang rancangan perda RDTR akan dibahas tahun ini.