Tiga Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (PERDA). Persetujuan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan bersama antara Ketua DPRD Tabanan, Ketut Suryadi bersama Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, dalam rapat paripurna di DPRD Tabanan.
Tiga RANPERDA yang ditetapkan menjadi PERDA tersebut antara lain Ranperda tentang kepariwisataan, Ranperda tentang penggelolaan sampah rumah tangga, dan sampah sejenis rumah tangga, dan Ranperda tentang Surat Ijin Tempat Usaha, Izin Usaha Perdagangan, Ijin Usaha Industri, Tanda Daftar Gudang dan Tanda Daftar Perusahaan.
Satu Ranperda tentang penetapan jalur hijau di Kabupaten Tabanan di tunda, karena memerlukan pengkajian. Pansus I yang menangani Ranperda tentang penetapan jalur hijau di Kabupaten Tabanan berharap ada penyempurnaan lebih lanjut dan memenuhi persyaratan secara filosofis, sosiologis, dan yuridis sehingga dampak yang ditimbulkan dapat diminimalkan.
Terhadap Ranperda tentang kepariwisataan mendapat persetujuan dari DPRD Kabupaten Tabanan untuk menjadi Perda. Menurut Ketua Pansus II Agus Putu Eka Nanda ditetapkannya Ranperda tersebut menjadi Perda akan memberikan landasan hukum yang kuat dalam penataan dan pengembangan pariwisata di Tabanan. Juga memberikan kontribusi positif kepada masyarakat .
Pansus III yang menangani Ranperda Penggelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga juga menyetujui untuk menjadi Perda. Gusti Ngurah Widhiadnyana mengatakan, Pengelolaan Sampah di Tabanan merupakan Tanggung Jawab Bersama. Lingkungan bersih berdampak pada kesehatan dan mampu memberikan rasa aman dan nyaman.
Ranperda Tentang Surat Izin Tempat Usaha, Surat Izin Usaha Perdagangaan, Izin Usaha Industri, Tanda Daftar Gudang dan Tanda Daftar Perusahaan juga mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten Tabanan untuk menjadi Perda. Ketua Pansus IV I Gede Purnawan mengatakan, Perda tersebut akan memberikan landasan dan payung hukum yang jelas terhadap kwalitas dan kwantitas usaha di Tabanan .
Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mengatakan, keberhasilan yang di raih merupakan kerja keras dan usaha dari Anggota Dewan. “Saya berterima kasih dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Anggota Dewan. Perda yang dihasilkan akan menjadi payung hukum atas penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan di Tabanan, dalam rangka mewujudkan Tabanan yang sejahtera, aman, dan berprestasi (SERASI) ungkapnya .