Pejabat Pemkab Tabanan yang terancam digusur akibat perampingan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masih bisa bernapas lega. Pasalnya, hingga tahun depan, rencana perampingan SKPD harus ditunda karena terganjal aturan pusat. Alhasil, struktur SKPD Tabanan yang gendut terpaksa dibiarkan.
Kepastian penundaan perampingan ini dilontarkan Ketua Pansus I DPRD Tabanan Gede Suadnya Darma, baru-baru ini. Politisi PDIP tersebut menuturkan, ketika melakukan konsultasi ke Mendagri, pemerintah pusat diminta tidak melakukan perubahan kelembagaan dahulu. Sebab, pemerintah pusat masih menggodok UU tentang Pemerintah Daerah yang baru. Apalagi, ada juga perubahan tentang kelembagaan di pemerintah pusat. “Kita yang di daerah harus mengikuti aturan pusat. Jadi, pembahasan rancangan Perda (Ranperda) tentang kelembagaan yang baru belum bisa dilanjutkan,” tegasnya.
Selama ini kata Ketua Komisi I DPRD Tabanan ini, pembahasan Ranperda Kelembagaan mengacu pada UU 32/2004 tentang Otonomi Daerah dan PP 41/2007 tentang Struktur Kelembagaan. Dengan adanya ganjalan dari pusat, secara otomatis pembahasan harus dihentikan sementara sampai ada payung hukum yang pasti. Karena tertunda, usulan Ranperda Kelembagaan yang diajukan Pemkab Tabanan terpaksa dikembalikan lagi. Meski demikian, Suadnya Darma berharap, pembahasan di Pusat bisa rampung akhir tahun ini. Sehingga, rencana perampingan SKPD Tabanan bisa segera dilakukan tahun 2012 mendatang.
Hal senada diungkapan Ketua Sekretariat Bersama (Sekber) DPRD Tabanan Nyoman Widana. Politisi Golkar ini menegaskan, pembahasan Ranperda Kelembagaan harus dihentikan dahulu karena terbentur aturan Pusat. “Sebenarnya, kami berharap segera ada perampingan. Sebab, beban APBD untuk belanja pegawai terus membengkak,” katanya, Rabu (7/12) kemarin. Dia juga berharap, akhir tahun depan perampingan SKPD bisa segera dilakukan. Sehingga, anggaran untuk gaji bisa dikurangi.
Ide perampingan SKPD ini muncul dari Ketua DPRD Tabanan Ketut Suryadi alias Boping. Dengan perampingan, harapannya ada penghematan belanja pegawai hingga Rp 7 miliar per tahun. Perampingan ini dilakukan dengan menggabungkan sejumlah dinas atau kantor.
Rinciannya, dari 16 dinas akan dirampingkan menjadi 10 dinas, dan dari 10 bagian diciutkan menjadi 6 bagian. Jumlah ini kata Boping disesuaikan dengan rasio dan kebutuhan pelayanan bagi masyarakat, termasuk menghemat anggaran. Beberapa satuan kerja yang dibidik akan dirampingkan di antaranya, Kantor Ketahanan Pangan digabung dengan Dinas Pertanian. Dinas Sosial dimerger dengan Dinas Tenaga Kerja. Adalagi, Kantor Lingkungan Hidup digabung dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP).