DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN TABANAN
JL. GATOT SUBROTO – TABANAN, TELP (0361) 811594 – 811595
T A B A N A N
Tabanan, 10 Oktober 2012
Nomor : 170 / 1787 / DPRD
Sifat : – K e p a d a
Lamp. : –
Perihal : Rekomendasi DPRD
Yth. Gubernur Bali
di –
DENPASAR
Memperhatikan aspirasi dan keresahan peternak babi rakyat di Bali yang disampaikan pada hari Rabu, tanggal 10 Oktober 2012 yang antara lain bahwa PT.KPS (Karya Prospek Satwa) telah mengingkari kesepakatan yang telah dibuat pada tanggal 30 Juni 2012 yang mengakibatkan anjloknya harga pasar babi di bali dan dapat mengancam hilangnya budaya peternakan babi di bali, maka kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Eksistensi GUPBI (Gabungan Usaha Perternakan Babi Indonesia) harus diakui di Provinsi, sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 940 KPTS/OT.210/10/1997;
2. Penyusunan kebijakan umum dan teknis operasional terkait dengan usaha peternakan khususnya babi agar melibatkan GUPBI;
3. Mohon kepada Gubernur Bali selaku Lembaga Koordinasi pola kemitraan usaha di bidang pertanian di tingkat Provinsi untuk mengkaji kembali kebijakan pola kemitraan yang telah ditetapkan untuk disesuaikan dengan memperhatikan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah;
4. Mohon kepada Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali sebagai Lembaga Teknis Pelaksana Pemprov Bali yang memfasilitasi lahirnya kesepakatan antara PT. KPS dengan GUPBI untuk mengambil langkah-langkah penertiban yang kongkrit (Proses Hukum Bila Diperlukan) terhadap PT. KPS yang diindikasikan melanggar Undang-undang 20 Tahun 2008 berupa sanksi Administrasi maupun sanksi Pidana;
5. Minta Kepada Bupati Tabanan agar menyusun ketentuan perijinan tentang usaha peternakan babi sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundangan yang berlaku.
Demikian rekomendasi ini kami sampaikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN TABANAN
KETUA,
I KETUT SURYADI, S.Sos. MM
Tembusan disampaikan kepada Yth. :
1. Bupati Tabanan
2. Gabungan Usaha Perternakan Babi Indonesia (GUPBI)
Kedatangan para pengusaha peternak babi ke gedung DPRD Tabanan,disambut sangat baik oleh seluruh anggota DPRD, bahkan seluruh pendemo yang jumlahnya kurang lebih 50an orang, diterima di ruang rapat paripurna. Demo itu pula dihadiri langsung oleh Sekda kabupaten Tabanan, Ir. I Nyoman Wirna Ariwangsa,MM, asisten II sekaligus PLT Kadis Peternakan, I Wyn Miarsana, SH.,M.Si. serta ketua-ketua komisi DPRD kabupaten Tabanan beserta jajarannya.
Inti dari permasalahan yang disampaikan pada hari itu adalah, bahwa para peternak mengeluhkan anjloknya harga babi yang diduga karena permainan harga pasar oleh para pemilik modal besar. Serta diingkarinya perjanjian oleh PT. KPS (Karya Prospek Satwa) dengan GUPBI (Gabungan Usaha Peternak Babi Indonesia), dimana PT. KPS ternyata ikut serta dalam hal penjualan daging babi, sehingga masyarkat peternak rumahan tidak mampu bersaing dalam hal harga pasar.
Oleh karena itu, GUPBI menuntut agar PT. KPS tidak mengingkari perjanjian yang telah dibuat, sehingga semua pihak dapat berperan sesuai fungsinya masing-masing, serta menuntut agar pemodal-pemodal besar yang masuk ke bali terutama dalam hal peternakan babi agar mampu diawasi dengan baik dan harus ditindak tegas bila melanggar aturan yang berlaku.
Respon dari Ketua DPRD, I Ketut Suryadi, S.Sos.,M.M. : bahwa segala bentuk aktifitas yang merugikan peternak Babi di Bali harus dihentikan sekarang juga, karena itu melanggar UU nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha mikro, kecil dan menengah. Dan aspirasi ini langsung direspon dengan mengeluarkan rekomendasi DPRD Tabanan yang ditujukan kepada Gubernur Bali pada hari itu juga.
Isi dari rekomendasi tersebut adalah sebagai berikut :
Memperhatikan aspirasi dan keresahan peternak babi rakyat di Bali yang disampaikan pada hari Rabu, tanggal 10 Oktober 2012 yang antara lain bahwa PT.KPS (Karya Prospek Satwa) telah mengingkari kesepakatan yang telah dibuat pada tanggal 30 Juni 2012 yang mengakibatkan anjloknya harga pasar babi di bali dan dapat mengancam hilangnya budaya peternakan babi di bali, maka kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Eksistensi GUPBI (Gabungan Usaha Perternakan Babi Indonesia) harus diakui di Provinsi, sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 940 KPTS/OT.210/10/1997;
2. Penyusunan kebijakan umum dan teknis operasional terkait dengan usaha peternakan khususnya babi agar melibatkan GUPBI;
3. Mohon kepada Gubernur Bali selaku Lembaga Koordinasi pola kemitraan usaha di bidang pertanian di tingkat Provinsi untuk mengkaji kembali kebijakan pola kemitraan yang telah ditetapkan untuk disesuaikan dengan memperhatikan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah;
4. Mohon kepada Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali sebagai Lembaga Teknis Pelaksana Pemprov Bali yang memfasilitasi lahirnya kesepakatan antara PT. KPS dengan GUPBI untuk mengambil langkah-langkah penertiban yang kongkrit (Proses Hukum Bila Diperlukan) terhadap PT. KPS yang diindikasikan melanggar Undang-undang 20 Tahun 2008 berupa sanksi Administrasi maupun sanksi Pidana;
5. Minta Kepada Bupati Tabanan agar menyusun ketentuan perijinan tentang usaha peternakan babi sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundangan yang berlaku.
Hal ini membuktikan bahwa DPRD kabupaten Tabanan sangat responsif terhadap fenomena yang terjadi di masyarakat kecil. Apalagi bila hal tersebut menyangkut kepentingan masyarakat luas. Gedung Dewan sebagai rumah rakyat akan membuka pintu yang lebar terhadap segala bentuk aspirasi yang berkembang di masyarakat , ujar Ketua DPRD Tabanan.